Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Kaltim, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, adakan pertemuan dalam rangka monitoring pengelolaan pertambangan di Kaltim, Jumat (20/12/2019), bertempat di Hotel Harris Samarinda.
Adapun yang dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah dana jaminan reklamasi yang belum tersentuh hingga sekarang. Berkaitan dengan hal ini, Chaerul Amir, Kepala Kejati Kaltim angkat bicara.
Dikatakan Chaerul Amir, ia telah memiliki data dan bersiap mengambil langkah represif untuk menanganinya apabila pembinaan yang dilakukan tidak digubris oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
“Sekali lagi kita akan melakukan tindakan preventif untuk melakukan penataan. Tapi kalau preventif dan pembinaan tidak ada langkah yang baik dari pemegang IUP, tentu akan dilakukan tindakan represif,” tegasnya.
Ia turut memaparkan bahwa telah membentuk tim khusus masalah tambang dan data telah ada menyangkut masalah pengembangan tambang dan pengelolaan hutan di Kalimantan. Dari data yang ada, barulah kemudian Kejati menempuh jalur hukum terkait hal-hal yang menyangkut persoalan tambang di Kaltim.Meski begitu, ia tidak ingin berasumsi bahwa memang ada kejanggalan terkait jaminan reklamasi.
Chaerul menyatakan, langkah yang diambil saat ini merupakan buah persoalan yang belum terselesaikan sejak lama dan sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Langkah yang kita ambil adalah persoalan yang sebenarnya sudah cukup lama dan tidak bisa menjadi suatu hal yang dibiarkan,” pungkasnya.