Insitekaltim, Samarinda – Wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak justru menambah tekanan bagi siswa dan meningkatkan risiko putus sekolah.
Perbaikan kualitas pembelajaran dinilai lebih mendasar dibandingkan menjadikan tidak naik kelas sebagai instrumen untuk meningkatkan capaian akademik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Armin mengingatkan, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi siswa dan mutu pembelajaran di sekolah.
“Jangan sampai nanti kalau diperlakukan tidak naik kelas, anak-anak merasa tertekan, tidak ada kebebasan, merasa dipaksa. Hati-hati, tidak naik kelas bisa-bisa dia tidak mau sekolah,” ujar Armin, Senin, 12 Oktober 2026.
Wacana tersebut muncul dari usulan Dewan Pendidikan Nasional untuk mengkaji ulang mekanisme kenaikan kelas yang selama ini memungkinkan siswa melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Melalui perubahan itu, kenaikan kelas diharapkan lebih mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar siswa, bukan sekadar proses administratif pada akhir tahun ajaran.
Namun menurut Armin, persoalan capaian belajar tidak otomatis terselesaikan dengan menahan siswa di kelas yang sama. Ia menilai kebijakan tersebut perlu melihat persoalan yang lebih mendasar, termasuk kualitas pengajaran dan kemampuan sekolah membantu siswa memenuhi target pembelajaran.
“Jadi sebenarnya persoalan naik kelas, tidak naik kelas bukan menyelesaikan masalah. Yang perlu adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran,” katanya.
Armin juga menyoroti kemungkinan siswa yang tidak naik kelas memilih pindah ke sekolah lain agar dapat melanjutkan pendidikan. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan tidak naik kelas belum tentu menjadi solusi efektif untuk memperbaiki kemampuan akademik siswa.
Karena itu, ia meminta perbaikan pendidikan diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan standar pembelajaran. Menurut Armin, siswa perlu mendapatkan proses belajar yang berkualitas agar memiliki kesempatan mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Ia mencontohkan Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang sebagai negara pembanding dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Solusinya apa? Kita ciptakan guru-guru yang berkualitas seperti negara-negara Singapura, Malaysia, Korea, Jepang,” ujarnya.
Meski demikian, wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis belum menjadi keputusan final. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan terbuka terhadap usulan tersebut, tetapi kebijakan masih memerlukan kajian akademik dan masukan para pakar.
Jika diterapkan, kajian tersebut mencakup jenjang SD hingga SMA atau sederajat. Tantangannya bukan hanya menentukan apakah siswa memenuhi syarat untuk naik kelas, tetapi juga memastikan sekolah memiliki sistem penilaian yang adil dan dukungan pembelajaran bagi siswa yang belum mencapai kompetensi.

