Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan
    Daerah

    Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Kasus pelanggaran OTT, dari salah satu peserta pemilu 2019, dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan barang bukti dikembalikan
    Ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in, kepada awak media,Senin (13/05/2019), Dia mengatakan bahwa kasus OTT dari salah satu peserta pemilu 2019 dari partai Nasdem, dimana Bawaslu Samarinda pada tanggal 17 April dini hari telah menangkap salah seorang yang diduga bagi-bagi uang dan barang bukti turut diamankan

    “Dalam kasus OTT, Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”ungkapnya
    Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in
    Jadi setelah ada keputusan Gakkumdu maka kasus pelanggaran OTT tidak bisa dilanjutkan dan kami juga  mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000,dan formulir C.6, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem,”tegasnya (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah bayang-bayang perlambatan sektor batu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.