
Insitekaltim,Sangatta – Kasus infeksi HIV/AIDS di Kutai Timur terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Akan hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan harus ada perda penanggulangan dan pencegahan perilaku tersebut.
Meningkatnya kasus infeksi HIV/AIDS tersebut berdasarkan data komulatif Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Kutim menghimpun sejak 2006-2022 tercatat ada 821 kasus yang terdeteksi positif HIV/AIDS.
Dengan meningkatnya kasus, dari tahun ke tahun, menurut Arfan hal ini bukanlah aib namun merupakan penyakit yang harus ditanggulangi.
Penanggulangan HIV/AIDS merupakan tugas semua elemen, baik dari masyarakat, pemerintah dan KPAD sebagai pihak terkait. Oleh sebab itu butuh kerja sama dan sinergitas semua stakeholder, instansi vertikal maupun organisasi yang ada untuk menuntaskan kasus ini.
Ia pun berharap, agar kita semua untuk tidak menjauhkan korban HIV/AIDS namun harus dirangkul dan diedukasi agar bisa memperoleh perawatan.
“Oleh karena itu, seharusnya ada peraturan daerah (Perda) yang segera dibuat. Tujuannya apa ? Agar fokus pada upaya penanggulangan serta perilaku menyimpang itu,” jelasnya.belum lama ini.
“Belum lagi masalah stigma dan diskriminasi yang masih kental di tengah masyarakat terhadap orang dengan HIV/AIDS yang selalu melihat penyakit ini dari sisi etika dan sosial bagaimana korban begitu dijauhi oleh masyarakat bahkan keluarga menambah buruk psikologis penderita,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebaran HIV/AIDS bukan selalu melalui kontak fisik tapi bisa melalui media lain seperti jarum suntik narkoba, hubungan badan, sering berganti pasangan, homoseksual, heteroseksual dan lainnya. Sehingga remaja dengan tingkat keingintahuan tinggi menjadi sasaran utama penyebaran HIV/AIDS, penyalahgunaan narkotika serta penggunaan obat-obatan terlarang.
“Maka harus ada pencegahan dini yang dimulai dari dalam keluarga dengan memperkuat ilmu agama serta memberikan informasi terkait dampak dan efek HIV/AIDS,” ujarnya.