Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kanwil Kemenkumham Kaltim Ajak Masyarakat Lindungi dan Melek Kekayaan Intelektual
    Kemenkum Kaltim

    Kanwil Kemenkumham Kaltim Ajak Masyarakat Lindungi dan Melek Kekayaan Intelektual

    LarasBy LarasApril 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Tarakan – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek tertentu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek, pada Senin (10/04/2023).

    Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual.

    Ia juga berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau pemilik merek.

    Dalam Kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual. Yakni Pemeriksa Merek Ahli Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Gerda Netty Octavia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Inventarisasi Hastuti, serta dua narasumber berasal dari Pemerintah Kota Tarakan yaitu Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kota Tarakan Abdul Salam dan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Murliadi Palham.

    Para narasumber tersebut memberikan penjelasan mengenai pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Selain itu, narasumber juga memaparkan contoh-contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sering terjadi di masyarakat.

    Membahas kekayaan intelektual secara personal, Gerda Netty Octavia menyampaikan bahwa merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Membahas mengenai inventarisasi, Hastuti narasumber lainnya memaparkan materi dengan judul “Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal”.

    “Kekayaan intelektual komunal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” jelas Hastuti.

    Sementara Dulyono menyampaikan dalam paparannya bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.

    “Aset KI dapat mendongkrak perekonomian suatu negara, tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang dapat habis di kemudian hari. Suatu bangsa apabila memiliki kekayaan intelektual yang tinggi, maka dipastikan negara tersebut memiliki aset kekayaan devisa yang tinggi pula,” sebut Dulyono dalam paparannya.

    Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, seperti pengusaha, pelaku usaha, masyarakat umum, serta dinas terkait. Para peserta sangat antusias mengikuti acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi dari pelaku usaha seni dan makanan.

    Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat (pelaku usaha, kelompok kesenian dan kebudayaan/pegiat seni) tentang pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk pelindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya tradisional di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Utara. Sekaligus memberikan pelindungan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM guna peningkatan perekonomian di Indonesia khususnya para pelaku usaha.

    KI Menkumham Kaltim Merek Sofyan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.