INSITEKALTIM SAMARINDA – Pasca teror bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur belum lama ini, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim meningkatkan kewaspadaan di area Kantor Gubernur Kaltim.
“Kantor Gubernur merupakan pusat pemerintahan yang harus mendapatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap aksi-aksi gerakan terorisme. Oleh karena itu diharapkan anggota Satpol PP harus bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi yang tidak kita inginkan bersama,” kata Awang Faroek Ishak usai memberikan arahan kepada jajaran Satpol PP Provinsi Kaltim, Senin (21/5/2018).
Gubernur mengatakan peran dari Satpol PP itu sangat penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kaltim. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Peraturan tersebut harus diketahui dan bisa dilaksanakan sesuai dengan baik.
“Satpol PP dimanapun berada di seluruh jajaran pemerintah daerah adalah merupakan garda terdepan pemerintah daerah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Satpol PP merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) terdepan karena langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Selain menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, lanjut Awang Faroek, tugas dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah baik peraturan yang dibuat gubernur maupun bupati/walikota.
“Perda kita banyak sekali yang perlu ditegakkan. Tapi sayang perda-perda tersebut jarang disosialisasikan. Diharapkan OPD terkait bisa mensosialisasikan sesuai tugas dan fungsinya,” harap Gubernur.
Terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, Gubernur Awang Faroek meminta kepada seluruh stakeholders sampai tingkat RW dan RT untuk meningkatkan kewaspadaan dini guna mencegah potensi gerakan radikalisme ataupun aksi-aksi terorisme masuk ke Kaltim. (mar/sul/adv)