Insitekaltim, Samarinda – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang III Puguh Harjanto mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui Sistem Optimalisasi Kepatuhan Perusahaan terhadap Norma Ketenagakerjaan (Sipatuh Naker), sehingga kepatuhan perusahaan dibangun melalui pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata penindakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puguh saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim pada kegiatan Sosialisasi Sipatuh Naker Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.
Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran perusahaan agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang lebih penting adalah membangun kesadaran, sehingga perusahaan patuh bukan karena takut diperiksa, tetapi karena memahami bahwa kepatuhan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, melalui Sipatuh Naker pemerintah ingin mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dengan pendekatan yang lebih preventif, edukatif, terukur dan berkelanjutan. Budaya kepatuhan tersebut dinilai akan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap Kaltim.
Puguh menyebut pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang tidak hanya diukur dari tingginya investasi maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari perlindungan terhadap tenaga kerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sebagai daerah mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjutnya, Kaltim memiliki peluang besar menjadi pusat investasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, peningkatan investasi harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online, saat ini terdapat sekitar 84.265 perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ketenagakerjaan di daerah sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan perlu terus diperkuat untuk mencegah perselisihan hubungan industrial maupun pelanggaran hak pekerja.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan serta memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, serikat pekerja, organisasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui sosialisasi Sipatuh Naker, pemerintah berharap seluruh perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sehingga Kaltim tidak hanya menjadi daerah tujuan investasi, tetapi juga menjadi daerah yang mampu mewujudkan dunia kerja yang aman, produktif, tertib dan berkeadilan.

