Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji secara matang rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun arahan dari pemerintah pusat telah tersedia.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, pemkot akan melakukan pembahasan khusus guna menentukan skema pembagian kerja antara WFH dan Work From Office (WFO), dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas pelayanan.
“Kita akan bahas terlebih dahulu secara teknis termasuk menghitung efisiensinya. Tidak bisa langsung diterapkan tanpa perhitungan yang matang,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia menekankan, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menjalankan sistem kerja dari kantor.
“Yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap harus WFO. Kita tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan layanan,” tegasnya.
Sebaliknya unit kerja yang bersifat administratif dinilai lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem WFH, selama tidak mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.
Andi Harun juga mencontohkan pelayanan di tingkat kelurahan khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetap harus berjalan secara langsung karena membutuhkan verifikasi fisik.
“Seperti di kelurahan pelayanan kependudukan tidak bisa WFH karena membutuhkan interaksi langsung,” jelasnya.
Ia memastikan dalam waktu dekat tidak akan terjadi perubahan drastis, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Terkait waktu penerapan, Pemkot Samarinda menargetkan kebijakan tersebut baru dapat dijalankan setelah seluruh kajian selesai dan payung hukum diterbitkan.
“Keputusan akan kita ambil dalam waktu dekat, namun pelaksanaannya kemungkinan baru berjalan pekan depan,” pungkasnya.

