Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih
    DPRD Samarinda

    Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih

    SittiBy SittiJune 4, 2026Updated:July 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai aturan guna mencegah kemacetan akibat parkir di bahu jalan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Maraknya kafe, rumah makan, dan tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik Kota Samarinda.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, aturan terkait penyediaan lahan parkir sebenarnya sudah diatur dalam proses perizinan bangunan. Karena itu, usaha yang tidak memiliki area parkir namun tetap beroperasi dan memanfaatkan badan atau bahu jalan perlu ditertibkan.

    “Kalau pembangunan itu sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam perizinan sudah diatur batas bangunan dan kewajiban menyediakan ruang, termasuk untuk parkir. Tujuannya supaya tamu maupun pemilik usaha tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir,” kata Samri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juni 2026.

    Usaha seperti kafe sudah dapat diprediksi akan mendatangkan banyak pengunjung. Karena itu, penyediaan lahan parkir merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi.

    “Kalau ada kafe yang membangun tetapi tidak menyiapkan lahan parkir, dari situ saja sebenarnya sudah melanggar aturan. Mereka tahu tempat itu akan ramai dikunjungi orang, tetapi tidak menyediakan parkir. Akibatnya pengguna jalan lain yang dirugikan karena terjadi kemacetan,” ujarnya.

    Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pengguna jalan.

    “Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.

    Ia bahkan menilai usaha yang benar-benar mengurus perizinan secara lengkap seharusnya tidak mungkin lolos apabila tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

    “Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.

    Selain itu, Samri menjelaskan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan parkir usaha juga memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

    “Kalau menggunakan fasilitas pemerintah seperti bahu jalan untuk parkir, ada kewajiban membayar retribusi. Nanti dihitung dan dibayarkan secara rutin melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.

    DPRD pun mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

    “Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas Samri.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    Nur AjijahJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sepanjang 2026 melalui Program Kewirausahaan Terpadu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil…

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.