Foto : Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah
Insitekaltim,Bontang – Sepanjang tahun 2018 lalu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, telah mencatat sebanyak 141 laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan, jumlah PHK di tahun 2018, menurun sekira 20 persen dari tahun – tahun sebelumnya, dimana PHK tersebut banyak dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.
“Di tahun 2018 lalu ada sekira 20 kasus yang tidak di selesaikan oleh perusahaannya, ada juga 10 sudah yang diselesaikan di Dinas tenaga kerja,”ujanya pada Rabu (8/5/2019)
Dalam laporan tersebut, rata – rata PHK dikarenakan habisnya masa kontrak. Menurut Syaifullah banyak perusahaan salah membuat kontrak, dimana seharusnya karyawan bersatatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi harian lepas.
“Seharusnya ini tidak terjadi, karena masih banyak perusahan yang salah membuat kontrak kerja itulah yang menjadi PHK terjadi,” jelasnya.
Banyaknya laporkan PHK tersebut, lanjut Syaifullah, tidak hanya karena PHK saja ada juga yang pensiun dan ada juga yang habis masa kerjanya karna PHK, ” Tidak semua di PHK ada juga beberapa yang sudah pensiun, mereka melaporkan karena ingin mengambil uang pensiunan mereka,” tambahnya.
Diketahui ada sebanyak 416 perusahaan di Kota Bontang yang bergerak di bidang pemborong pekerja dan jasa penunjang migas dan kimia. Ratusan perusahaan ini menyerab tenaga kerja lokal.
Syaiful berharap, para perusahaan dapat memperhatikan, pembuatan kontrak, dan masyarakat yang melamar juga memperhatikan isi kontrak yang ada.
“Saya harap hal ini tidak terjadi lagi di tahun 2019, dan para perusahaan dan pencari kerja dapat teliti dalam menelaah isi kontrak,”tutupnya (Yuli)