Insitekaltim, Samarinda – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur mendukung penuh Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Aturan ini dipandang sebagai langkah penting membangun kemitraan yang profesional dan akuntabel antara pemerintah daerah dan media massa.
Ketua JMSI Kalimantan Timur Mohammad Sukri menyebut regulasi ini memberi ruang bagi media yang menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional.
“Peraturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Justru sebaliknya, kehadirannya memberi ruang bagi media yang berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional,” ujar Sukri dalam pernyataan resminya, Jumat, 20 Juni 2025.
Penyusunan Pergub 49/2024 dimulai sejak 2021 melalui diskusi dengan asosiasi media dan organisasi profesi pers, termasuk JMSI. Regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum dalam hubungan antara media dan pemerintah.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kerja sama hanya dapat dilakukan dengan media yang telah berdiri minimal dua tahun, memiliki struktur redaksi, kantor tetap, serta dipimpin oleh pemimpin redaksi bersertifikat utama, redaktur madya, dan wartawan bersertifikat.
“Standar ini bukan hal baru. Pemerintah berhak meminta jaminan bahwa mitra komunikasinya kredibel dan memenuhi standar profesional,” kata Sukri.
JMSI Kaltim mendorong anggotanya untuk menjalani proses verifikasi di Dewan Pers. Saat ini, setidaknya ada 125 media anggota JMSI yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltim.
Pergub 49/2024 juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya pada pasal 4, 5, dan 6 yang mengatur kerja sama media.
“Kebijakan ini punya pijakan kuat di tingkat nasional,” tegas Sukri.
Menanggapi pihak-pihak yang menolak, Sukri mempertanyakan legalitas media yang keberatan dengan regulasi tersebut.
“Jika ada media yang merasa terganggu, mungkin mereka perlu introspeksi. Apakah sudah memiliki badan hukum, struktur redaksi, dan wartawan yang kompeten? Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujar dia.
Pergub 49/2024 tidak mengatur ruang redaksi atau isi pemberitaan. Fokus utamanya adalah aspek administratif dalam kerja sama kelembagaan.
“Isu bahwa pergub ini mengatur isi berita itu tidak benar. Yang diatur hanya soal kemitraan bisnis yang bersifat administratif. Ini untuk memastikan kedua belah pihak memiliki tanggung jawab hukum,” jelas Sukri.
JMSI Kaltim menolak wacana revisi terhadap isi Pergub 49/2024. Seluruh ketentuan telah dibahas secara komprehensif bersama pemerintah dan asosiasi media. Evaluasi tetap terbuka jika memang dibutuhkan di kemudian hari.
“Inilah momentum bagi media lokal untuk bertransformasi ke tingkat yang lebih profesional, menjadi mitra sejajar pemerintah, bukan hanya pelengkap semata,” pungkasnya.