Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Realisasi Retribusi Masih Lemah, DPRD Samarinda Usul Pemkot Buat Dashboard PAD Real Time

    Mei 22, 2026

    Pemkot Samarinda Kejar 80 Persen Transaksi Pajak Berbasis Non Tunai

    Mei 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»JMSI Kaltim Dukung Pergub Media, Tegaskan Pentingnya Standar Profesional
    Lainnya

    JMSI Kaltim Dukung Pergub Media, Tegaskan Pentingnya Standar Profesional

    SittiBy SittiJuni 20, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua JMSI Kalimantan Timur Mohammad Sukri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur mendukung penuh Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

    Aturan ini dipandang sebagai langkah penting membangun kemitraan yang profesional dan akuntabel antara pemerintah daerah dan media massa.

    Ketua JMSI Kalimantan Timur Mohammad Sukri menyebut regulasi ini memberi ruang bagi media yang menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional.

    “Peraturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Justru sebaliknya, kehadirannya memberi ruang bagi media yang berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional,” ujar Sukri dalam pernyataan resminya, Jumat, 20 Juni 2025.

    Penyusunan Pergub 49/2024 dimulai sejak 2021 melalui diskusi dengan asosiasi media dan organisasi profesi pers, termasuk JMSI. Regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum dalam hubungan antara media dan pemerintah.

    Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kerja sama hanya dapat dilakukan dengan media yang telah berdiri minimal dua tahun, memiliki struktur redaksi, kantor tetap, serta dipimpin oleh pemimpin redaksi bersertifikat utama, redaktur madya, dan wartawan bersertifikat.

    “Standar ini bukan hal baru. Pemerintah berhak meminta jaminan bahwa mitra komunikasinya kredibel dan memenuhi standar profesional,” kata Sukri.

    JMSI Kaltim mendorong anggotanya untuk menjalani proses verifikasi di Dewan Pers. Saat ini, setidaknya ada 125 media anggota JMSI yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltim.

    Pergub 49/2024 juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya pada pasal 4, 5, dan 6 yang mengatur kerja sama media.

    “Kebijakan ini punya pijakan kuat di tingkat nasional,” tegas Sukri.

    Menanggapi pihak-pihak yang menolak, Sukri mempertanyakan legalitas media yang keberatan dengan regulasi tersebut.

    “Jika ada media yang merasa terganggu, mungkin mereka perlu introspeksi. Apakah sudah memiliki badan hukum, struktur redaksi, dan wartawan yang kompeten? Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujar dia.

    Pergub 49/2024 tidak mengatur ruang redaksi atau isi pemberitaan. Fokus utamanya adalah aspek administratif dalam kerja sama kelembagaan.

    “Isu bahwa pergub ini mengatur isi berita itu tidak benar. Yang diatur hanya soal kemitraan bisnis yang bersifat administratif. Ini untuk memastikan kedua belah pihak memiliki tanggung jawab hukum,” jelas Sukri.

    JMSI Kaltim menolak wacana revisi terhadap isi Pergub 49/2024. Seluruh ketentuan telah dibahas secara komprehensif bersama pemerintah dan asosiasi media. Evaluasi tetap terbuka jika memang dibutuhkan di kemudian hari.

    “Inilah momentum bagi media lokal untuk bertransformasi ke tingkat yang lebih profesional, menjadi mitra sejajar pemerintah, bukan hanya pelengkap semata,” pungkasnya.

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Pergub Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Distribusi BBM Disorot, Sukri Nilai Pembatasan Belum Efektif dan Pom Mini Perlu Diawasi

    April 5, 2026

    Tak Sejalan dengan Kondisi Daerah, WFH Dinilai Ganggu Perputaran Ekonomi Kaltim

    April 5, 2026

    Ketua JMSI Jatim, Kekuatan Media Terletak pada Jaringan dan Silaturahmi

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    R’syaMei 22, 2026

    Insitekaltim, Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah mulai…

    Realisasi Retribusi Masih Lemah, DPRD Samarinda Usul Pemkot Buat Dashboard PAD Real Time

    Mei 22, 2026

    Pemkot Samarinda Kejar 80 Persen Transaksi Pajak Berbasis Non Tunai

    Mei 22, 2026

    Bapenda Samarinda Ingatkan ASN Jadi Garda Terdepan Edukasi BPHTB dan Layanan Pajak

    Mei 22, 2026

    Ledakan Proyek Besar di Samarinda Dinilai Belum Berdampak Signifikan pada Penurunan Angka Pengangguran

    Mei 22, 2026
    1 2 3 … 3,102 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.