Insitekaltim, Samarinda – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh gelar kegiatan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Ujung Barat, Sumatera.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky di kantor organisasi perusahaan pers, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers, sehingga sebagai wujud bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung di dalamnya memiliki kewajiban perpajakan.
Adapun tujuan kegiatan itu yakni agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.
Tidak hanya itu, sebagai perusahaan pers ada beberapa faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak.
“Hal itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.

