Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur Jimmi menjelaskan betapa pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Utilitas Umum dalam Kawasan Perumahan. Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kualitas terhadap sarana prasarana pendukungnya.
“Masyarakat perumahan di Sangatta, terutama yang berpenghasilan rendah, mengalami kendala dalam memperoleh kualitas sarana prasarana yang memadai. Profit dari penjualan rumah subsidi sangat terbatas, sehingga membuat kemampuan untuk sarana prasarana menjadi sesuatu yang sulit,” ujar Jimmi saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Selasa (21/11/2023).
Kemudian, Jimmi berharap bahwa anggaran pembangunan di perumahan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dengan jumlah penduduk yang terus berkembang, kebutuhan akan rumah semakin meningkat. Saat ini, banyak perumahan dibangun oleh pengembang swasta, terutama di wilayah Sangatta.
“Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta memang positif, namun kita perlu regulasi yang memastikan pembangunan berjalan seiring dengan peningkatan sarana prasarana,” ulasnya.
“Oleh karena itu, raperda ini dibuat sebagai acuan untuk percepatan dan pemerataan, terutama terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam merancang raperda ini, menurut Jimmi, DPRD Kutim mengambil contoh dari Kota Makassar yang sudah mengimplementasikan peraturan sejenis.
Salah satu hal yang menjadi fokus adalah sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memelihara sarana prasarana, Kota Makassar telah memberikan inspirasi untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan perkembangan perumahan.
“Kita belajar dari Kota Makassar tentang penerapan sanksi bagi pengembang. Ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memenuhi standar kualitas dan menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” papar Jimmi.
Jimmi menegaskan bahwa raperda ini akan membahas klausul yang dapat disepakati bersama, termasuk kemungkinan intervensi pemerintah jika pengembang lambat dalam memberikan fasilitas pendukung.
Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan insentif kepada pengembang untuk berperan aktif dalam menciptakan perumahan yang berkualitas.