
Insitekaltim,Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk patuh pada peraturan yang berlaku. Menurutnya, mengikuti aturan ini sangat penting agar pengelolaan anggaran tetap transparan dan akuntabel.
Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan dinas, harus diperhatikan dengan seksama. Perwali ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang menentukan besaran uang harian selama perjalanan dinas.
“Kalau ada aturan yang mengatur pengeluaran, kita harus mengikuti aturan tersebut. Ini penting untuk memastikan uang yang digunakan sesuai dengan ketentuan,” jelas Nursalam belum lama ini.
SHSR mengharuskan anggota dewan hanya mengklaim biaya yang benar-benar dikeluarkan dan dilengkapi dengan bukti yang sah. Ini berbeda dari sistem lumpsum, di mana dana diberikan langsung tanpa perlu laporan rinci.
Nursalam juga menyoroti bahwa pengaturan hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017. Aturan ini mengatur secara rinci hak dan kewajiban anggota DPRD.
“Peraturan yang mengatur perjalanan dinas sudah jelas. Kita harus mengikuti tata tertib dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 dan hak serta kewajiban dalam PP Nomor 1 Tahun 2023. Semua harus sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Nursalam.
Selain itu, Nursalam juga mengingatkan setiap perubahan pada peraturan di tingkat daerah harus tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepatuhan terhadap pedoman ini penting, untuk mencegah adanya kesalahan dan memastikan bahwa semua pengeluaran anggaran digunakan secara efisien.
“Kita harus berhati-hati agar peraturan daerah tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan pusat. Kepatuhan ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.