Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Isran Ingatkan Perusahaan Jalankan CSR, Terutama Program RLH
    Diskominfo Kaltim

    Isran Ingatkan Perusahaan Jalankan CSR, Terutama Program RLH

    Rahmat FGBy Rahmat FGApril 15, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor kembali menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim wajib melaksanakan program pembangunan rumah layak huni (RLH).

    “Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim, apakah itu perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” kata Isran saat menghadiri Bukber PT Kideco Jaya Agung di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda beberapa hari lalu.

    Hal itu, lanjut Isran, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kaltim yang mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun RLH dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.

    Perusahaan yang dimaksud dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2021 itu adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), koperasi dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayah Provinsi Kaltim.

    Ketua Umum APPSI itu menjelaskan, program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.

    Sementara program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

    Orang nomor satu Benua Etam itu mengungkapkan, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan Pergub No 27/2021 terkait pembangunan RLH.

    “Mash ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim belum ada kepeduliannva dan partisipasinya kepada masyarakat Kaltim, terutama membangun rumah layak huni. Oleh karena itu yang belum, bisa segera melaksanakan Pergul No 27/2021,” pesannya.

    Isran pun mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah melaksanakan Pergub No 27/2021 karena telah berkontribusi dalam berbagai program pembangunan daerah, khususnya yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni melalui CSR perusahaan.

    CSR Isran Noor RLH
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Nasib usaha vape dan pod di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi terdampak wacana…

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.