
Insitekaltim,Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menerima keluhan para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Kutim karena gaji mereka sampai saat ini belum menerima insentif sejak bulan Juni-November 2022.
Keluhan tersebut sudah lama diterimanya. Namun setelah meminta penjelasan dari pihak instansi terkait, alasan mandeknya pemberian insentif Guru P3K oleh Pemerintah Kabupaten Kutim di karenakan masih dalam proses peralihan dari honor menjadi P3K.
“Saya sudah lama dengar dan saya sudah konfirmasi dengan dinas terkait katanya masih nunggu peraturan bupati (Perbub),” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/11/2022).
Akan kondisi ini, pemerintah daerah belum menempati janjinya untuk mengangkat dan menyetarakan kesejahteraan guru PPPK sama seperti PNS.
“Kalau seperti ini, janji itu belum direalisasikan. Bayangkan sudah 5 bulan tapi instensif belum juga mereka terima,” tuturnya.
“Katanya tunggu Pergub, kalau sudah keluar bisa langsung cair,”tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menyelesaikan penyusunan dan mensahkan Pergub tersebut agar penundaan penerimaan insentif gaji jangan sampai berlarut-larut kemudian berdampak pada kelangsungan hidup para guru P3K.
Ia mengatakan, para guru perlu perhatikan, dan pemerintah tidak boleh digantung nasib mereka tanpa arah, sementara mereka sudah mengabdikan diri untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
“Karena itu kami dorong dan kawal agar Pemerintah Kabupaten Kutim menyelesaikan Perbub tentang tatacara pembayaran instensif P3K Kutim,” tandasnya.