Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ingin Pindah, Warga Bontang Tak Perlu Izin RT, Ini Kata Yuliantinur
    Advertorial

    Ingin Pindah, Warga Bontang Tak Perlu Izin RT, Ini Kata Yuliantinur

    MartinusBy MartinusJuni 19, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Bagi warga Kota Bontang yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yuliantinur, Senin (17/6/2019).

    Yuliantinur, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan baru Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Warga yang ingin pindah tidak lagi harus lapor RT, namun bisa langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa syaratnya.
    “Jadi yang ingin pindah bisa langsung ke Capil meskipun belum melapor ke RT,”jelasnya.
    Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan. Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

    Kalau dulu RT, melaporkan ke Kelurahan, Camat lalu Disdukcapil, sekarang di balik, disdukcapil yang melaporkan,”terangnya (yanti).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Tanpa APBD, DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.