Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    Juni 14, 2026

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ingin Pindah, Warga Bontang Tak Perlu Izin RT, Ini Kata Yuliantinur
    Advertorial

    Ingin Pindah, Warga Bontang Tak Perlu Izin RT, Ini Kata Yuliantinur

    MartinusBy MartinusJuni 19, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Bagi warga Kota Bontang yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yuliantinur, Senin (17/6/2019).

    Yuliantinur, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan baru Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Warga yang ingin pindah tidak lagi harus lapor RT, namun bisa langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa syaratnya.
    “Jadi yang ingin pindah bisa langsung ke Capil meskipun belum melapor ke RT,”jelasnya.
    Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan. Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

    Kalau dulu RT, melaporkan ke Kelurahan, Camat lalu Disdukcapil, sekarang di balik, disdukcapil yang melaporkan,”terangnya (yanti).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    SittiJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Riuh sorak dari arena pertandingan tak hanya menjadi milik para atlet karate…

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.