Insitekaltim,Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan mengingat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya. Lebih cepat lebih bagus karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” kata Hadi.
Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri pelantikan 47 orang PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan, THR harus sudah dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” imbaunya.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” sambungnya.