Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih mengatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kaltim sudah mengalami peningkatan dari nilai 76,96 ditahun 2021 menjadi nilai 77,61 pada 2022.
Ada peningkatan IKIP menunjukkan keterbukaan informasi di Kaltim cukup baik. Namun ia berharap ada peningkatan yang signifikan di tahun ini.
“Ya hari ini kami mengadakan FGD, kepatuhan pelayanan publik dalam melayani. Kita akan melihat seberapa IKIP di Kaltim cukup baik berjalan,” ungkap Ramaon, Kamis (13/4/2023).
Peningkatan informasi publik merupakan tugas Komisi Informasi. Maka dari itu Ramaon Dearnov mengaku akan bekerja lebih keras dalam memberi dan menyalurkan informasi kepada masyarakat Kalimantan Timur.
Keterbukaan Informasi pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta IKIP bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) Komisi Informasi Pusat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Peningkatan IKIP Kaltim juga harus disokong Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Regional I-IV yang tersebar di seluruh daerah.
Ia juga mengatakan jika daerah kabupaten/kota se-Kaltim, Kota Samarinda adalah daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik. Sementara untuk lintas organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim, Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) dengan IKIP terbaik.
Kendati demikian, dirinya berharap melalui FGD yang digelar, menjadi bahan evaluasi daerah terkait keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.
“Kita semua berharap agar hasil dari FGD ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar IKIP tahun ini lebih baik lagi,” tandasnya.