Insitekaltim Samarinda – Hasil verifikasi awal yang dilakukan KPU Kaltim ditemukan adanya dugaan ijazah yang bermasalah. Sedangkan Ijazah merupakan syarat mutlak bagi calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPR-RI/DPD-RI .Syarat minimal calon harus memiliki ijazah SLTA sederajat.
Masalah ijazah kerap terjadi pada saat pendaftaran pencalonan sebagai anggota DPRD, baik DPRD Tingkat Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Dengan berbagai cara mereka lakukan walaupun tindakan yang dia lakukan bertentangan dengan hukum
Kondisi seperti ini tidak pernah habis dan selalu ada walaupun resikonya berat dan bisa pidana tapi seakan akan tidak pernah digubris dan menganggap hal biasa dan bahkan ada yang lolos dan duduk sebagai anggota dewan
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu kepada media di kantor KPU Kaltim, Jum’at (3/8/2018) menyebutkan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perbaikan yang diserahkan oleh partai politik dimana ditemukan empat Ijazah bakal calon DPRD Provinsi Kaltim harus dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait
“Dan dirinya akan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon yang sudah memasukkan dukumen perbaikan untuk dilakukan pendalaman dan jangan sampai terjadi,”ungkap Rudiansyah.
Masalah ijazah menurutnya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dinas pendidikan mapun pihak kepolisian dan nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Kaltim
“Hasil klarifikasi dari dinas terkait bisa menjadi dasar KPU Kaltim untuk mencoret daftar dari daftar calon anggota DPRD Kaltim atau bisa digugurkan
Artinya jika nantinya ditemukan yang bersangkutan melakukan kecurangan maka sesuai aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 calon berhak didiskualifikasi sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim tanpa ada pergantian. Verifikasi dokumen Bacaleg akan berakhir pada 7 Agustus 2018,”paparnya
KPU Kaltim membuka ruang untuk masyarakat jika ada informasi berkaitan calon DPRD Provinsi Kaltim terkait aspek keabsahan dokumen agar bisa melaporkan secara tertulis baik individu maupun kelompok dan KPU Kaltim akan melanjutinya laporan tersebut.
Dan masyarakat dapat mengakses informasi bakal calon di kantor KPU Kaltim, maupun Kabupaten/ Kota. melalui https://kaltim.kpu.go.id
Wartawan sukri
Masalah ijazah kerap terjadi pada saat pendaftaran pencalonan sebagai anggota DPRD, baik DPRD Tingkat Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Dengan berbagai cara mereka lakukan walaupun tindakan yang dia lakukan bertentangan dengan hukum
Kondisi seperti ini tidak pernah habis dan selalu ada walaupun resikonya berat dan bisa pidana tapi seakan akan tidak pernah digubris dan menganggap hal biasa dan bahkan ada yang lolos dan duduk sebagai anggota dewan
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu kepada media di kantor KPU Kaltim, Jum’at (3/8/2018) menyebutkan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perbaikan yang diserahkan oleh partai politik dimana ditemukan empat Ijazah bakal calon DPRD Provinsi Kaltim harus dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait
“Dan dirinya akan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon yang sudah memasukkan dukumen perbaikan untuk dilakukan pendalaman dan jangan sampai terjadi,”ungkap Rudiansyah.
Masalah ijazah menurutnya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dinas pendidikan mapun pihak kepolisian dan nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Kaltim
“Hasil klarifikasi dari dinas terkait bisa menjadi dasar KPU Kaltim untuk mencoret daftar dari daftar calon anggota DPRD Kaltim atau bisa digugurkan
Artinya jika nantinya ditemukan yang bersangkutan melakukan kecurangan maka sesuai aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 calon berhak didiskualifikasi sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim tanpa ada pergantian. Verifikasi dokumen Bacaleg akan berakhir pada 7 Agustus 2018,”paparnya
KPU Kaltim membuka ruang untuk masyarakat jika ada informasi berkaitan calon DPRD Provinsi Kaltim terkait aspek keabsahan dokumen agar bisa melaporkan secara tertulis baik individu maupun kelompok dan KPU Kaltim akan melanjutinya laporan tersebut.
Dan masyarakat dapat mengakses informasi bakal calon di kantor KPU Kaltim, maupun Kabupaten/ Kota. melalui https://kaltim.kpu.go.id
Wartawan sukri