INSITEKALTIM SAMARINDA– Hasil pleno KPU Kaltim memutuskan istri Walikota Samarinda Puji Setyowati dinyatakan memenuhi syarat dan bisa melanjutkan sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (16/8/2018) di Ruangan Ketua KPU Kaltim M. Taufik Jalan Basuki Rahmat Samarinda
Puji Setyowati calon anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan Samarinda sebelumnya dinyatakan tidak memuhi syarat(TMS) karena salah satu syarat tidak dipenuhi yakni surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara tidak dilampirkan
Setelah itu Partai Demokrat mengajukan keberatan ke Bawaslu Kaltim terkait pencoretan Istri Syaharie Jaang dari daftar calon legislatif Dapil 1 Samarinda dan Anwar Daerah Pemilihan 6 meliputi Bontang, Kutim dan Berau dari partai Demokrat
Sebagaimana putusan mediasi yang dikeluarkan Bawaslu Kaltim yang menyatakan Partai Demokrat diberi waktu untuk memasukan dokumen kelengkapan Caleg di Dapil 1 atas nama Puji Setyowati dan Anwar Dapil 6 ke KPU Kaltim satu hari setelah putusan mediasi dikeluarkan
Dari hasil mediasi maka dokumen yang dimasukkan oleh Partai Demokrat tersebut, KPU Kaltim akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada media menyebutkan bahwa Puji Setyowati dan Anwar Calon DPRD Provinsi Kaltim dari Partar Demokrat statusnya saat ini menjadi memenuhi syarat(MS) dan kembali pada posisi semula
“Dokumen yang bersangkutan terbukti telah mengajukan mengundurkan diri sebagai aparatur negara dosen di Poltek Samarinda hanya nanti kita lihat satu hari sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) surat yang bersangkutan sudah keluar, dan bisa kami terima,”ungkapnya
Maka daftar calon Partai Demokrat di Dapil 1 Samarinda dan Dapil 6 kembali masuk dalam daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang akan diumumkan oleh KPU Kaltim dalam laman website untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,”papar Taufik
Wartawan sukri