Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum kembali menjadwalkan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan, agenda tersebut sebelumnya sempat masuk dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) bersamaan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Menurut Yenni proses PAW dari Fraksi NasDem masih tertunda karena administrasi di tingkat pusat belum rampung. Kondisi itu membuat agenda yang telah disusun dalam Banmus, termasuk hak angket, belum kembali dijadwalkan.
“Di Banmus kemarin hak angket dibarengi dengan PAW. Untuk yang sekarang belum ada dijadwalkan lagi. PAW dari NasDem sebenarnya sudah, cuma dari fraksinya yang belum mengurus ke pusat, jadi sampai sekarang masih tertunda. Kalau kami maunya tentu cepat,” ujarnya di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan baik agenda PAW maupun hak angket tetap masuk dalam Program Musyawarah (PM) DPRD Kaltim. Namun, pelaksanaannya akan menyesuaikan perkembangan agenda dan mekanisme yang berlaku.
Yenni menilai kondisi di Kaltim dalam beberapa waktu terakhir sudah jauh lebih kondusif dan meski pembahasan hak angket kembali dilakukan, setiap keputusan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Keadaannya sekarang sudah tenang dan kondusif. Mau kita ulang berkali-kali pun, keputusan itu tetap harus sesuai ketentuan. Berapa fraksi yang ikut, berapa anggota, persentasenya, itu sebenarnya tidak akan pernah terpenuhi. Sekitar satu bulan ini kita tenang, aman, kondusif. Dengan keadaan seperti ini menurut saya tidak ada masalah,” tuturnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait mekanisme lanjutan pembahasan hak angket. Namun, hingga kini belum ada keputusan lanjutan karena rapat paripurna yang membahas agenda tersebut belum kembali dilaksanakan.
“Hasil rapat kami di kementerian, untuk mengambil keputusan di luar hak angket ada mekanisme yang harus dilalui melalui rapat paripurna. Karena paripurna terkait hak angket berikutnya belum dilaksanakan, maka keputusan selanjutnya juga belum bisa ditentukan,” terangnya.
Sebelumnya, usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bergulir di DPRD Kaltim sebagai hak konstitusional dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan saat itu adalah rencana anggaran rumah dinas dan kantor gubernur senilai Rp25 miliar yang memicu kritik dari berbagai kalangan.
Usulan tersebut sempat dibawa dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026. Namun, rapat tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Sejak saat itu, pembahasan hak angket belum kembali diputuskan dalam rapat paripurna dan masih menunggu penjadwalan melalui mekanisme DPRD.
Hingga awal Agustus 2026, pembahasan lanjutan mengenai usulan hak angket masih belum masuk dalam agenda Banmus DPRD Kaltim.

