
Insitekaltim,Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Rapat ini mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, dan Bagian Hukum.
Turut hadir Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti.
Damayanti menyebutkan rapat ini dilaksanakan guna menerima masukan dan saran dari DP2PA Kota Samarinda.
Sebelumnya, terdapat revisi bagian judul Perda Nomor 10 Tahun 2013 untuk memberikan artian yang lebih mendalam berdasarkan isi perda.
“Sebelumnya kan sudah revisi untuk Perda Nomor 10 Tahun 2013 ini kan berjudul tentang perlindungan anak,” ujarnya di Ruang Rapat Gabungan Lantai II, Gedung DPRD Kota Samarinda, pada Jumat (26/5/2023).
“Isinya sudah mantap dan sebutlah sempurna, tapi untuk judul ini kurang mencerminkan isi supaya lebih mendalam,” tambahnya.
Perubahan ini yang awalnya Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, menjadi Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak.
Ia menyampaikan perubahan tersebut dirasa memenuhi keseluruhan isi yang memiliki makna lebih baik. Perubahan ini disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir.
“Judulnya berubah, awalnya tentang Perlindungan Anak, jadi Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak,” tuturnya.
Damayanti berharap dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak, Kota Samarinda mampu menyandang predikat Kota Layak Anak.
“Harapan bagaimana perda ini mampu mewujudkan Samarinda jadi Kota Pusat Peradaban dan bisa digunakan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi anak-anak kita di mana harapannya juga Samarinda menjadi Kota Layak Anak,” harapnya.