Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    Juni 14, 2026

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»H.Agustianto : Kuota Driver Online Harus Dibatasi, Grab Tidak Bisa Beberkan Data
    Nasional

    H.Agustianto : Kuota Driver Online Harus Dibatasi, Grab Tidak Bisa Beberkan Data

    MartinusBy MartinusJuli 24, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nada
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar hearing pendapat dengan penyedia taksi online dan Organisasi gabungan transportsai (Orgatran)Kaltim , Rabu(24/7/2019) di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim
    Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono, dihadiri oleh Organisasi Gabungan Transportasi Kaltim, Perwakilan Polresta Samarinda AKP. Creato S. Gulo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Salman Lumoindong, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda H. Agustianto M, Perwakilan transportasi online Grab cabang Samarinda Hendrik, serta Perwakilan transportasi online Gojek cabang Samarinda Yustianus Butcher.

    Menurut H. Agustianto Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Samarinda, terkait pemasangan stiker, kami setuju  untuk memberi tanda pengenal seperti itu. Tapi itu melalui perizinan Dishub Provinsi Kaltim.
    “Dishub Kota Samarinda bersedia menjadi pengawas dan mengendalikan secara langsung untuk yang berada di wilayah kita,”ungkapnya
    Lebih lanjut, kata H. Agus, bahwa untuk tidak menimbulkan masalah tentu harus dibatasi, kalau kita lihat pertumbuhan driver angkutan online ini, karena yang saya tahu pada tahun 2016 jumlah driver online ini sudah mencapai 3000 driver dan kabarnya saat ini sudah jumlahnya 5000 dan terbukti penyedia taksi online tidak bisa beberkan data
    “Terkait zona pengantaran dan penjemputan untuk angkutan online sendiri, terang Agustianto, hal itu sudah pernah dibahas dan disepakati.Kita sudah pernah melakukan beberapa kesepakatan dengan angkutan online terkait itu. Sayangnya ketika dilapangan hal tersebut sering dilanggar oleh driver online itu sendiri,” lanjut Agustianto.
    Sementara Ketua Orgatran Kaltim, Kamaryono, kepada insitekaltim mengatakan, dirinya bersama pengrus lainnya akan tetap mengawal dan mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk menentukan regulasi-regulasi seperti kuota taksi online dan zona antar-jemput.
    “Inilah yang sebenarnya menjadi masalah  bagi kami angkutan konvensional dan pihak driver online ketika sudah berada dilapangan,” jelas Kamaryono.
    Hasil pertemuan tersebut menghasilkan enam (6) point kesimpulan rapat, diantaranya:
    Pertama.Dishub Prov Kaltim dan pihak terkait menjadwalkan ulang pertemuan kembali serta membuat kesepakatan bersama antara angkutan konvensional dengan angkutan online khususnya Samarinda dan Balikpapan.
    Kedua, meminta data kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Dishub Provinsi Kaltim atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaltim tentang jumlah angkutan online baik Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4). Pihak aplikasi wajib menyerahkan data tersebut paling lambat tanggal 1 Agustus 2019.
    Ketiga, meminta Dishub kabupaten/kota untuk membuat kajian secara komprehensif tentang kebutuhan tiap daerah hingga bisa menjadi dasar penetapan jumlah kuota kendaraan online R4. Keempat, meminta angkutan online yang beropetasi di Kaltim diberikan identitas khusus serta pengenaan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permemhub) Nomor 118 tahun 2018.
    Kelima, untuk aplikasi kendaraan online atau sejenisnya yang belum memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dilarang untuk beroperasi. dan keenam, apabila dalam pertemuan kali ini dirasa ada yang kurang, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    SittiJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Riuh sorak dari arena pertandingan tak hanya menjadi milik para atlet karate…

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.