Insitekaltim,Samarinda – Masyarakat yang lahannya terpakai untuk Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) akhirnya bisa bernafas lega. Atas komitmen Gubernur Isran Noor, akhirnya Dinas PUPR Pera Kaltim membayar uang ganti lahan mereka.
Mulai dibangun sekitar tahun 2012, jalan tersebut awalnya nonstatus dan pembangunan jalan dianggarkan melalui APBN. Sementara pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda. Namun pembayaran ganti rugi itu belum diterima masyarakat hingga dibayarkan oleh Pemprov Kaltim pada Rabu, (27/9/2023).
“Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan, Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Gubernur Isran Noor di sela Bincang Santai Bareng Wartawan di Café Triple R, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28/9/2023).
Melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim pembayaran dilakukan setelah melalui perubahan status jalan. Sebelumnya status jalan tersebut adalah nonstatus, lalu pada tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang Status Jalan Provinsi yang Baru, maka ruas jalan tersebut telah diubah menjadi status jalan provinsi dan siap ditangani Pemprov Kaltim tanpa melanggar hukum yang ada.
Pembayaran terhadap jalan tersebut terbilang penting mengingat jalan tersebut strategis untuk lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako). Penutupan jalan akan menimbulkan hambatan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pengalokasian anggaran telah dilakukan dari APBD murni (pergeseran) 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.
Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar. “Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tutur Nanda.