Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Dinkes Kaltim Larang Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Bisa Sebabkan Diare dan Penyakit Menular

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Gubernur Isran Ambil Alih, Pemprov Akhirnya Bayar Ganti Rugi Lahan Ring Road II
    Diskominfo Kaltim

    Gubernur Isran Ambil Alih, Pemprov Akhirnya Bayar Ganti Rugi Lahan Ring Road II

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 30, 2023Updated:September 30, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Masyarakat yang lahannya terpakai untuk Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) akhirnya bisa bernafas lega. Atas komitmen Gubernur Isran Noor, akhirnya Dinas PUPR Pera Kaltim membayar uang ganti lahan mereka.

    Mulai dibangun sekitar tahun 2012, jalan tersebut awalnya nonstatus dan pembangunan jalan dianggarkan melalui APBN. Sementara pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda. Namun pembayaran ganti rugi itu belum diterima masyarakat hingga dibayarkan oleh Pemprov Kaltim pada Rabu, (27/9/2023).

    “Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan, Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Gubernur Isran Noor di sela Bincang Santai Bareng Wartawan di Café Triple R, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28/9/2023).

    Melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim pembayaran dilakukan setelah melalui perubahan status jalan. Sebelumnya status jalan tersebut adalah nonstatus, lalu pada tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang Status Jalan Provinsi yang Baru, maka ruas jalan tersebut telah diubah menjadi status jalan provinsi dan siap ditangani Pemprov Kaltim tanpa melanggar hukum yang ada.

    Pembayaran terhadap jalan tersebut terbilang penting mengingat jalan tersebut strategis untuk lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako). Penutupan jalan akan menimbulkan hambatan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.

    Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pengalokasian anggaran telah dilakukan dari APBD murni (pergeseran) 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.

    Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar. “Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tutur Nanda.

    APBD 2023 Gubernur Kaltim Isran Noor PUPR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    Mei 19, 2026

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Mei 18, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita uang senilai Rp57,45 miliar…

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Dinkes Kaltim Larang Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Bisa Sebabkan Diare dan Penyakit Menular

    Mei 20, 2026

    Bantuan Seragam Gratispol Tuai Banyak Pujian, Siswa Nyaman Orang Tua Bahagia

    Mei 20, 2026

    Konflik Lahan Bendungan Marangkayu Mulai Temui Titik Terang, Ganti Rugi Segera Diproses

    Mei 19, 2026
    1 2 3 … 3,098 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.