INSITEKALTIM SAMARINDA – Kembali bumi Benua Etam khususnya Kota Samarinda memiliki sarana pendukung untuk pengembangan pariwisata berupa hotel syariah pertama bernama PrimeBiz Hotel Samarinda.
Investasi yang digelontorkan untuk membangun hotel ini sebesar Rp250 miliar. Namun secara keseluruhan investasi hotel syariah ini mencapai Rp400 miliar, termasuk lahan. Bangunan hotel ini diperkirakan rampung dalam kurun waktu dua tahun. Lokasinya di kawasan Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre Jalan Slamet Riyadi Samarinda. Groundbreaking dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
Menurut Gubernur, keberadaan hotel syariah ini akan menambah fasilitas Samarinda menuju kota MICE (meeting, incentive, convention and exhibition) terutama pariwisata.
“Ini investor datang membawa duit. Nah, kebetulan kita mengembangkan pariwisata religi. Maka, dibangunlah hotel tetapi berkonsep Islami atau hotel syariah,” kata Gubernur Awang Faroek, Rabu (23/5/2018).
Kaltim lanjutnya, memiliki potensi kepariwisataan yang besar termasuk wisata rohani atau wisata religi yang memerlukan dukungan ketersediaan fasilitas bagi wisatawan luar.
Selain Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre juga terdapat banyak lokasi atau kawasan wisata religi yang bisa dikunjungi para wisatawan dari luar Kaltim baik domestik maupun mancanegara.
Terhadap tata kelola secara syariah, tegas gubernur, ada undang-undang yang mengaturnya dan pengawasan bisa melibatkan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jelas tidak ada larangan membangun hotel syariah di sekitar tempat ibadah dan undang-undangnya ada itu. Kita libatkan MUI dalam pengawasannya nanti,” jelasnya.
Pembangunan hotel syariah ini ungkapnya, selain menambah fasilitas pariwisata juga meningkatkan ekonomi, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
“Kita wajib bersyukur ada orang datang bawa duit untuk investasi. Ekonomi daerah bisa tumbuh dan tenaga kerja terserap. Selain kemiskinan juga pengangguran berkurang,” tegasnya.
Sementara itu Direktur PT Wijaya Utama Lestari EA Chairun mengatakan untuk memperoleh sertifikat hotel syariah sesuai ketentuan harus melalui proses yang panjang.
“Sertifikat syariah diterbitkan Dewan Syariah MUI Pusat untuk sarana dan prasarana hotel harus sesuai aturan sarana dan ketentuan syariah. Setelah terbangaun kembali diverifikasi instansi terkait termasuk MUI Kaltim dan MUI Kota Samarinda,” ujar Chairun.
Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah, Pj Walikota Samarinda H Zairin Zain dan Ketua MUI Kaltim H Hamri Has, Vice Presiden Marketing Prime Plaza Hotel dan Resort Yusak Anshori, Pembina Forum Kebangsaan Kaltim HM Jos Soetomo serta jajaran FKPD dan OPD lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/adv)
Groundbreaking Hotel Syariah Pertama di Kaltim Awang : Memadukan Potensi PAD dan Wisata Religi
By Martinus