Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Gara-gara masalah sepele, seorang pria (28) harus berurusan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Paser. Betapa tidak, pria tersebut sengaja mengumbar foto mesra dengan kekasihnya berinial A, seorang janda (40) disebar di sosial media. Alasannya karena sang kekasih A tidak angkat telepon. Akibatnya si kekasih mendapatkan pesan kasar dan ancaman.
Kepada media ini, A menuturkan sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan pelaku seorang lelaki yang umurnya kurang lebih 28 tahun, hubunganya belum lama terjalin.
“Belum sampai setahun,” kata pekerja salon ini, Selasa, (30/6/2020).
Menurut korban bahwa pelaku adalah pacarnya sendiri yang sengaja mengumbar foto mesra di medsos. Pelaku juga mengirim banyak chat dengan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Korban mengaku sempat mengajak menikah, namun tiba-tiba perubahan sikap yang cemburuan, serta tempramen membuat korban merasa dirugikan.
Puncaknya ketika pelaku mengumbar foto mesra dengannya di sosmed, sehingga beberapa keluarga mengkonfirmasi mengenai foto tersebut.
Merasa dirugikan, A melaporkan pada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan keluarga semua mendukung atas aduan tersebut.
Korban yang menyandang sebagai janda juga diminta anaknya agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Karena membuat malu keluarga korban, dan tempat bekerjanya di salon juga merasa dirugikan karena mengakibatkan ada image buruk terkait salonnya.
Mengenai bukti, korban sudah mempunyai banyak bukti, baik berupa kata kasar maupun foto mesra yang disebar di medsos.
Saat dikonfirmasi Kepala UPTD PPPA, Muchlas mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap membantu mendampingi.
“Karena dianggap pelaku sudah mencemarkan nama baik korban Itu masuk pada pencemaran nama baik, ada pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dan ini bisa dikenakan pada undang-undang TI jika masuk pada ranah hukum,” kata Muchlas
Sementara itu, Kepala Bidang PPPA Hj Marnita Sari mengatakan pada prinsipnya pihaknya lebih mengutamakan mediasi, tapi jika korban memilih ranah hukum maka akan dampingi korban sampai kasus ini selesai.