
Insitekaltim, Samarinda – Pembahasan Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi ajang bagi DPRD untuk mendorong pengembangan layanan perusahaan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengusulkan agar layanan berbasis syariah dimasukkan dalam klausul perubahan perda tersebut.
Firnadi menilai layanan syariah sudah menjadi bagian umum di industri keuangan nasional, sehingga wajar jika Jamkrida Kaltim juga mengadopsinya.
“Seperti sudah umum di Indonesia, produk perbankan sekarang juga mengadopsi sistem syariah. Di Jamkrida patut juga dimasukkan produk syariah dalam klausul nanti. Ini dimungkinkan,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-29 di Gedung B DPRD Kaltim pada Jumat 8 Agustus 2025.
Peluang inovasi Jamkrida akan semakin besar jika perusahaan sudah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau sudah benar-benar memenuhi asas pembentukan seperti PP 54/2017, mereka bisa melakukan banyak inovasi. Salah satunya layanan syariah dalam jaminan,” katanya.
Potensi pasar produk syariah di Kaltim dinilai cukup tinggi. Firnadi mencontohkan, Bankaltimtara sudah memiliki unit layanan syariah untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan produk keuangan berbasis prinsip syariah.
“Pangsa pasar masyarakat yang menggunakan produk syariah cukup tinggi, sehingga peluangnya besar,” tuturnya.
Selain menyoroti pengembangan produk, Firnadi juga menekankan pentingnya akuntabilitas. Menurutnya, perubahan status Jamkrida dari perusda menjadi perseroda harus diiringi dengan transparansi dalam pengelolaan usaha.
“Harapan kita, perusda yang dengan perubahan ini menjadi perseroda, dituntut melakukan proses-proses akuntabilitas. Kepercayaan lahir dari akuntabilitas, dan ini mendatangkan bisnis yang lebih besar,” jelasnya.
Firnadi optimis kombinasi antara inovasi layanan termasuk penambahan produk syariah dan tata kelola yang akuntabel akan memperkuat posisi Jamkrida Kaltim sebagai lembaga penjaminan kredit yang kompetitif.
“Kalau trust itu ada, bisnis akan berkembang, dan masyarakat akan semakin percaya pada lembaga kita,” ujarnya.
Dengan revisi perda ini, Firnadi berharap Jamkrida mampu memperluas jangkauan pasar, memberikan layanan yang sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga integritas bisnisnya di tengah persaingan industri penjaminan kredit yang semakin ketat.