Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman sayangkan pencapaian predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Sudah dua tahun belakangan ini, Kutim mendapat predikat WDP dari BPK RI. Hal ini sangat disayangkan oleh Faizal selaku wakil rakyat.
“Iya dampak dari status WDP kita menjadi tidak dapat dana insentif daerah (DID), biasanya kita dapat dulu Rp 58 miliar,” ungkap Faizal kepada awak media di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (21/ 6/2022)
Kata dia, status dari BPK RI terkait keuangan daerah berpengaruh pada pendapatn DID. Pasalnya DID merupakan dana yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja keuangan daerah.
“DID itu kan bisa diperoleh dari inovasi-inovasi daerah, itu dinilai oleh pusat dan ada poinnya,” ucapnya.
Ada beberapa indikator dari Kementerian Keuangan RI untuk mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Politisi Partai PDI Perjuangan itu memberikan contoh investasi yang ada di Kutim.
“Misal investasi minimal Rp 76 miliar, nah ternyata Kutim dapat berapa, lalu ada lagi yang lain, Kutim tidak memenuhi, berarti nilainya nol,” pungkasnya.