Insitekaltim, Samarinda – Terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta sejumlah hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan. Komisi IV DPRD Samarinda menerima aduan dari mantan karyawan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya menyarankan agar pekerja tersebut melaporkan persoalannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Karena penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, merupakan kewenangan instansi tersebut.
Namun karena pengaduan tetap disampaikan ke DPRD, Komisi IV kemudian memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan Disnaker serta pihak perusahaan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi.
“Kalau di DPRD tugas kami hanya memfasilitasi dan memediasi. Kewenangan sebagai eksekutor ada di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sri Puji Astuti usai hearing bersama pihak manajemen perusahaan dan Disnaker di Kantor DPRD Samarinda, Senin, 15 Juni 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja tersebut mengaku, mengalami pemutusan kerja secara sepihak. Selain itu, terdapat keluhan mengenai bonus dan gaji, yang disebut belum dibayarkan perusahaan.
Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dari kedua belah pihak, DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan kerja yang dijalankan perusahaan tersebut.
Menurut Sri Puji, pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan, terdiri dari dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja tanpa kontrak tertulis.
“Selama bekerja tidak ada surat kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki tata tertib atau aturan kerja yang jelas sebagai pedoman bagi pekerja maupun manajemen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya perselisihan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Komisi IV juga menemukan, adanya indikasi jam kerja yang melebihi ketentuan. Berdasarkan keterangan yang diterima, pekerja tersebut bekerja selama 21 hari dalam sebulan dengan durasi mencapai 12 jam per hari.
“Kalau bekerja 12 jam sehari tentu sudah melampaui ketentuan. Seharusnya ada perhitungan lembur karena aturan normalnya maksimal delapan jam kerja dengan waktu istirahat,” jelasnya.
Sri Puji menambahkan perusahaan berdalih status usahanya masih tergolong UMKM dan baru sekitar satu tahun beroperasi di Samarinda. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Walaupun perusahaan kecil atau UMKM, tetap harus memahami dan menjalankan aturan ketenagakerjaan. Harus ada perjanjian kerja yang jelas, aturan perusahaan, serta perlindungan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Ia berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha di Samarinda. Agar lebih memahami regulasi ketenagakerjaan dan tidak, mengabaikan hak pekerja. Meskipun usaha yang dijalankan, masih dalam tahap berkembang.
Menurutnya, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan UMKM, namun perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seiring dengan perkembangan usaha agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di kemudian hari.

