Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD
    Politik

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 15, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta sejumlah hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan. Komisi IV DPRD Samarinda menerima aduan dari mantan karyawan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Kota Samarinda.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya menyarankan agar pekerja tersebut melaporkan persoalannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Karena penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, merupakan kewenangan instansi tersebut.

    Namun karena pengaduan tetap disampaikan ke DPRD, Komisi IV kemudian memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan Disnaker serta pihak perusahaan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Kalau di DPRD tugas kami hanya memfasilitasi dan memediasi. Kewenangan sebagai eksekutor ada di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sri Puji Astuti usai hearing bersama pihak manajemen perusahaan dan Disnaker di Kantor DPRD Samarinda, Senin, 15 Juni 2026.

    Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja tersebut mengaku, mengalami pemutusan kerja secara sepihak. Selain itu, terdapat keluhan mengenai bonus dan gaji, yang disebut belum dibayarkan perusahaan.

    Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dari kedua belah pihak, DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan kerja yang dijalankan perusahaan tersebut.

    Menurut Sri Puji, pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan, terdiri dari dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja tanpa kontrak tertulis.

    “Selama bekerja tidak ada surat kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” katanya.

    Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki tata tertib atau aturan kerja yang jelas sebagai pedoman bagi pekerja maupun manajemen.

    Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya perselisihan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja.

    Komisi IV juga menemukan, adanya indikasi jam kerja yang melebihi ketentuan. Berdasarkan keterangan yang diterima, pekerja tersebut bekerja selama 21 hari dalam sebulan dengan durasi mencapai 12 jam per hari.

    “Kalau bekerja 12 jam sehari tentu sudah melampaui ketentuan. Seharusnya ada perhitungan lembur karena aturan normalnya maksimal delapan jam kerja dengan waktu istirahat,” jelasnya.

    Sri Puji menambahkan perusahaan berdalih status usahanya masih tergolong UMKM dan baru sekitar satu tahun beroperasi di Samarinda. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Walaupun perusahaan kecil atau UMKM, tetap harus memahami dan menjalankan aturan ketenagakerjaan. Harus ada perjanjian kerja yang jelas, aturan perusahaan, serta perlindungan hak-hak pekerja,” tegasnya.

    Ia berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha di Samarinda. Agar lebih memahami regulasi ketenagakerjaan dan tidak, mengabaikan hak pekerja. Meskipun usaha yang dijalankan, masih dalam tahap berkembang.

    Menurutnya, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan UMKM, namun perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seiring dengan perkembangan usaha agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di kemudian hari.

     

    DPRD Samarinda Pekerja PHK Sri Puji Astuti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026

    Sasar Suara Anak Muda, PSI Kaltim Jadikan Isu IKN Komoditas Politik Utama

    Juni 21, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.