Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    Juni 30, 2026

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dua Warga Bengalon Jadi Tersangka Penimbunan Solar Bersubsidi 800 Liter
    Daerah

    Dua Warga Bengalon Jadi Tersangka Penimbunan Solar Bersubsidi 800 Liter

    SeliBy SeliApril 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter di SPBU Kecamatan Bengalon, Senin (4/4/2022).

    Awalnya, Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan dari warga bahwasanya ada dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kecamatan Bengalon.

    “Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di SPBU Bengalon dan menemukan kendaraan roda empat (R4) yang membawa lima drum besi warna merah putih berisi solar,” ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara saat jumpa pres  di Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Sangatta.

    Lanjutnya, melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim menangkap dua warga Bengalon, laki-laki dan perempuan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

    Modusnya, kedua tersangka membeli solar menggunakan drum besi yang kemudian dibawa pulang. Lalu sesampai di rumahnya, solar tersebut dipindah dari drum besi menuju tempat penampungan besar menggunakan mesin alkon.

    “Tersangka membeli solar dengan modal Rp 5.150 per liter dan disalurkan kembali kepada penjual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter. Berarti kalau kita hitung-hitung keuntungannya sekitar Rp 2.850 per liter,” beber Jata.

    Adapun barang bukti yang telah ditemukan oleh Sat Reskrim di antaranya satu unit kendaraan R4 merk Ford Rangger, satu buah mesin alkon, satu buah selang warna bening sepanjang tiga meter, lima buah drum besi warna merah putih bertuliskan Pertamina, dan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 800 liter.

    “Kedua tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan diancam pidana enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

    Hukum Kutai Timur Penimbunan Minyak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Petani Padi Gunung Long Pejeng Bertahan dengan Cara Tradisional di Tengah Tantangan Zaman

    Februari 8, 2026

    Bawa Misi Pelita Kaltim dan Anti Bullying, Kutim Menangkan Pemilihan Putera Puteri Pelajar 2026

    Januari 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    R’syaJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – PSSI Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Piala Soeratin 2026. Panitia melakukan…

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,182 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.