
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bontang dipastikan ditunda. Kepastian itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Selasa (20/10/2020).
Alasan penundaan itu dijelaskan langsung oleh Ketua Propemperda, Abdul Samad.
“Itu sebenarnya bukan ditunda, cuma menunggu pembahasannya lengkap. Tetapi memang pembagian porsi itulah dari pemerintah dan DPRD yang telah disepakati. Jadi harus seimbanglah. Kita tawarkan ke pemerintah yang mana skala prioritas itulah tadi, mereka masukan itu ya itu kita sepakat,” kata Abdul Samad.
Adapun dua ranperda yang belum dapat direalisasikan, yakni pertama tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Kemudian kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Area Penggunaan lain.
Politikus Partai Hanura tersebut menjelaskan, mengapa dua ranperda itu ditunda. Alasannya hanya soal waktu dan skala prioritas.
“Soal waktu saja. Jadi dianggap untuk dua ranperda itu perlu waktu yang lebih panjang pembahasannya, makanya ditunda,” pungkasnya.