Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Tetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Tetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

    SittiBy SittiAgustus 21, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (21/8/2024)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Lt II DPRD Kota Samarinda pada Rabu (21/8/2024), dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda untuk tahun 2025.

    Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono, didampingi Wakil Ketua Subandi. DPRD menetapkan 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi Propemperda Kota Samarinda Tahun 2025.

    Propemperda yang ditetapkan dalam rapat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Rapat dihadiri oleh 29 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, serta perwakilan Forkopimda Samarinda dan sejumlah pejabat penting lainnya.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri menyampaikan 11 usulan raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Samarinda

    “DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan 11 raperda yang mencakup tata cara pengendalian gali tanah dan pembakaran lahan, penataan ekonomi kreatif, hingga perlindungan dan distribusi produk lokal UMKM ke pasar modern,” ujar Samri.

    Beberapa raperda yang diusulkan adalah :
    1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
    2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
    3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
    5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
    6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
    7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
    8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
    9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
    10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
    11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah akan menjadi landasan hukum di tahun 2025. Raperda tersebut meliputi:

    1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
    2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
    3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
    4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
    5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
    6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.
    7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda.

    “Dengan penetapan 18 raperda ini, kita berharap dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan dan merata untuk semua warga Samarinda,” ujar Rusmadi Wongso.

    Propemperda Raperda Subandi Sugiono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Bankeu Terancam Hilang, DPRD Kaltim Minta Tetap Dipertahankan Demi Aspirasi Daerah

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    Ratu ArifanzaApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret…

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.