Insitekaltim,Samarinda – DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Lt II DPRD Kota Samarinda pada Rabu (21/8/2024), dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda untuk tahun 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono, didampingi Wakil Ketua Subandi. DPRD menetapkan 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi Propemperda Kota Samarinda Tahun 2025.
Propemperda yang ditetapkan dalam rapat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat dihadiri oleh 29 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, serta perwakilan Forkopimda Samarinda dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri menyampaikan 11 usulan raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Samarinda
“DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan 11 raperda yang mencakup tata cara pengendalian gali tanah dan pembakaran lahan, penataan ekonomi kreatif, hingga perlindungan dan distribusi produk lokal UMKM ke pasar modern,” ujar Samri.
Beberapa raperda yang diusulkan adalah :
1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah akan menjadi landasan hukum di tahun 2025. Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.
7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda.
“Dengan penetapan 18 raperda ini, kita berharap dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan dan merata untuk semua warga Samarinda,” ujar Rusmadi Wongso.