Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Soroti Peredaran Miras Ilegal, Desak Penegakan Perda Secara Ketat
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Miras Ilegal, Desak Penegakan Perda Secara Ketat

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 3, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Minuman keras (miras) di Kota Samarinda masih banyak beredar dan belum terpantau dengan baik. Tempat yang tidak memiliki izin masih bebas memperjualbelikan minuman keras, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda
    Joha Fajal menegaskan pentingnya menerapkan peraturan daerah (perda) untuk melarang dan mengatur penjualan minuman keras di kota ini.

    Ia mengemukakan bahwa peraturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk hotel berbintang dan pub serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.

    “Kita sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran larangan dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang tidak dibenarkan,” tutur Joha di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/7/2024).

    Menurut Joha, Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1), menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran pada hotel berbintang.

    “Kami mengharapkan dengan adanya perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras, itu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai menjual karena itu melanggar,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Joha juga menggarisbawahi tentang kemudahan mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol,” terangnya.

    Masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan dan mini supermarket, menjadi perhatian serius. Joha juga menyoroti masalah tempat hiburan malam (THM) yang dekat dengan pemukiman

    “Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana,” ungkapnya.

    Dengan penegakan perda yang ketat, diharapkan peredaran miras di Samarinda dapat lebih terkontrol dan mengurangi dampak negatif di masyarakat. Kendati demikian, Joha menegaskan bahwa perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya.

    “Jika perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022,” tandas Joha.

    Joha Fajal miras Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    R’syaMei 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan profesi petani tidak hanya dipandang sebagai…

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.