Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti, Pemkot Samarinda Cari Solusi Atasi Hambatan Anggaran

    Juli 17, 2026

    Beban Utang Masih Rp411 Miliar, Pemkot Andalkan Efisiensi dan Peningkatan PAD

    Juli 17, 2026

    Cuaca Ekstrem Ancam Latihan Paskibraka, Kesbangpol Atur Intensitas Demi Jaga Kondisi Peserta

    Juli 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Soroti Peredaran Miras Ilegal, Desak Penegakan Perda Secara Ketat
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Miras Ilegal, Desak Penegakan Perda Secara Ketat

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 3, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Minuman keras (miras) di Kota Samarinda masih banyak beredar dan belum terpantau dengan baik. Tempat yang tidak memiliki izin masih bebas memperjualbelikan minuman keras, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda
    Joha Fajal menegaskan pentingnya menerapkan peraturan daerah (perda) untuk melarang dan mengatur penjualan minuman keras di kota ini.

    Ia mengemukakan bahwa peraturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk hotel berbintang dan pub serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.

    “Kita sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran larangan dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang tidak dibenarkan,” tutur Joha di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/7/2024).

    Menurut Joha, Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1), menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran pada hotel berbintang.

    “Kami mengharapkan dengan adanya perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras, itu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai menjual karena itu melanggar,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Joha juga menggarisbawahi tentang kemudahan mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol,” terangnya.

    Masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan dan mini supermarket, menjadi perhatian serius. Joha juga menyoroti masalah tempat hiburan malam (THM) yang dekat dengan pemukiman

    “Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana,” ungkapnya.

    Dengan penegakan perda yang ketat, diharapkan peredaran miras di Samarinda dapat lebih terkontrol dan mengurangi dampak negatif di masyarakat. Kendati demikian, Joha menegaskan bahwa perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya.

    “Jika perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022,” tandas Joha.

    Joha Fajal miras Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti, Pemkot Samarinda Cari Solusi Atasi Hambatan Anggaran

    R’syaJuli 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kendala pengelolaan anggaran maupun persoalan administratif tidak…

    Beban Utang Masih Rp411 Miliar, Pemkot Andalkan Efisiensi dan Peningkatan PAD

    Juli 17, 2026

    Cuaca Ekstrem Ancam Latihan Paskibraka, Kesbangpol Atur Intensitas Demi Jaga Kondisi Peserta

    Juli 17, 2026

    Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Duel Dominasi La Roja Kontra Mental Juara Albiceleste

    Juli 17, 2026

    Anggaran Logistik Dinsos Samarinda Untuk Penanggulangan Bencana Tetap Aman

    Juli 17, 2026
    1 2 3 … 3,221 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.