
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan mengawasi realisasi kompensasi yang dijanjikan pengelola Hotel JW Marriott di Jalan KH Samanhudi, Kota Samarinda kepada warga yang mengeluhkan kerusakan rumah selama pembangunan berlangsung. DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, termasuk terkait perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pihaknya akan memantau tindak lanjut komitmen pengelola hotel terhadap warga terdampak. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.
“Dari pihak hotel sudah mengatakan bahwa akan mengkompensasi. Nah, itu saja yang akan kami awasi, direalisasikan atau tidak,” ujar Rohim.
Menurutnya, DPRD juga membutuhkan laporan masyarakat untuk mengetahui apakah kesepakatan tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Apabila kompensasi tidak direalisasikan, pihaknya akan memanggil pengelola untuk meminta pertanggungjawaban.
“Kalau tidak ya akan kita panggil untuk bayar. Kalau enggak masih enggak mau bayar, persoalan lain, stop kegiatan,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah warga di sekitar pembangunan hotel mengeluhkan kerusakan bangunan dan persoalan genangan air. Berdasarkan pemberitaan Koran Kaltim pada 30 September 2026, sebanyak 19 rumah di RT 02, Jalan Lambung Mangkurat Gang Jamhari, dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat berbeda, mulai dari retakan dinding hingga keramik lantai. Warga juga mengeluhkan air yang merembes dari bawah lantai ketika hujan deras.
Ketua RT 02, Ratna Utariah, menyebut jarak rumah terdekat dengan area proyek hanya sekitar tiga meter. Sementara itu, BPBD Samarinda turut menyoroti kondisi drainase di sekitar lokasi yang dinilai perlu mendapat penanganan agar limpasan air tidak mengarah ke permukiman.
Keluhan warga tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemberitaan pada awal Oktober menyebutkan pendataan dilakukan terhadap rumah-rumah di sekitar proyek untuk mengidentifikasi kerusakan dan menghitung kebutuhan biaya perbaikan.
Selain persoalan kompensasi, Rohim menyebut Komisi III berencana turun langsung ke lokasi untuk memeriksa pelaksanaan pembangunan, termasuk kelengkapan prosedur dan dokumen lingkungan.
“Memang ada rencana Komisi III untuk melakukan sidak ke sana untuk memastikan bahwa semua prosedur pelaksanaan pembangunan itu, mulai dari izinnya, AMDAL dan segala macam, sudah dipenuhi,” katanya.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pembangunan yang bersinggungan langsung dengan permukiman warga. Pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat memperjelas tindak lanjut keluhan masyarakat sekaligus memastikan kewajiban pengelola terhadap warga terdampak.
Hingga wawancara tersebut dilakukan, Rohim menegaskan pihaknya masih akan mengawasi realisasi kompensasi yang dijanjikan. Kepastian penyelesaian kerusakan rumah dan tindak lanjut hasil pemeriksaan proyek menjadi hal yang perlu dipantau bersama oleh DPRD dan masyarakat.

