Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim Beri Waktu 7 Hari Terhadap MPI
    Advertorial

    DPRD Kutim Beri Waktu 7 Hari Terhadap MPI

    SeliBy SeliNovember 16, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Permasalahan karyawan melalui Serikat Pekerja Borneo dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) mendapat perhatian DPRD Kutim setelah menerima laporan. Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan bahwa dari hasil mediasi, pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan dengan karyawannya.

    Terdapat 9 tuntutan Serikat Pekerja Borneo kepada MPI, dari memperkerjakan kembali seorang janda yang di PHK sepihak, menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, mengembalikan biaya pengobatan kecelakaan kerja, fasilitas perumahan, fasilitas air bersih, BPJS Kesehatan dan beberapa lainnya.

    Novel mengatakan apa yang dilakukan MPI telah menyalahi aturan. PHK yang tidak berdasarkan aturan yakni 14 hari kerja dari himbauan, peringatan dan pemutusan, tidak mengakomodir BPJS Kesehatan serta tidak membiayai pengobatan kecelakaan kerja.

    “Jawaban dari HRD, perusahaan masih harus berkoordinasi dengan pusat sementara mereka yang mengetahui kondisi lapangan,” kata Novel.

    Karena tidak menemukan titik terang dan jawaban pasti dari MPI DPRD Kutim memberikan waktu 7 hari kerja untuk berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan menyelesaikan persoalan secara langsung antar kedua belah pihak dengan di pantau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    “Nah dari hasil penyelesaian tersebut Serikat Pekerja Borneo kami minta untuk selalu laporkan perkembangannya. Jika tidak menemukan jawaban pasti dalam waktu satu minggu maka kami akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait masalah-masalah ini,” tandasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.