Reporter : Romi Ali Darmawan.- Editor. : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang, akan mengawal usulan Pembangunan Gedung Uji KIR, Dinas Perhubungan Kota Bontang. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kerja komisi III yang di laksanakan di Ruang Rapat komisi III DPRD Kota Bontang, Selasa (15/10/2019) siang tadi.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Komisi III yaitu, Abdul Malik, Wakil Ketua dan Sekertaris Abdul Samad, serta Yassier Arafat selaku Anggota, Dinas Perhubungan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dinas perhubungan, mengungkapkan beberapa poin pembahasan. Salah satunya adalah usulan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana Gedung uji KIR.
Bontang sendiri, merupakan salah satu dari tiga kabupaten/kota yang belum memiliki gedung uji kir. Bahkan pihaknya (Dishub Bontang) telah diberikan deadline oleh dishub pusat untuk segera memiliki gedung uji kir kendaraan bermotor (mobil)
Dalam usulan Dinas Perhubungan sendiri, pembangunan gedung tersebut diestimasikan anggarannya akan menghabiskan 17 miliar
“Gedung uji kir, juga dibutuhkan untuk mendapatkan akreditasi dari pusat. Selain itu deadline dari pusat sampai tahun 2020, jika tidak ditanggapi maka uji kir kendaraan untuk di Bontang akan distop, dan uji kir harus dilakukan di kabupaten terdekat” jelas Kamilan Kepala Dinas Perhubungan Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik mengatakan, pihaknya bertekad untuk mengawal hal tersebut dalam anggaran 2020 mendatang.
Menurutnya, pembangunan gedung kir sendiri perlu menjadi perhatian utama, pasalnya jika uji kir sendiri tidak lagi dilakukan di Bontang, akan dapat mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kota Bontang.
” Jika dihentikan, maka hal yang berkaitan dengan retribusi, pajak dan lain-lain juga akan berhenti, dan yang rugi Kota Bontang sendiri, karena akan berdampak kepada PAD Kota,”sebut Abdul Malik.
Kedepan, pihaknya akan melengkapi usaha maksimal pembangunan gedung kir tersebut, pasalnya Dinas Perhubungan sendiri, sudah memiliki usulan lahan dan perencanaan pembangunan.
” Kita akan sampaikan Kepada Badan Anggaran dan Pemerintah kota, karena sisi lahan dan perencanaan pembangunan sudah ada, dan komisi III, hanya mengawal usaha itu sampai maksimal” tutupnya.
661 Views