
Insitekaltim, Samarinda — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Iswandi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan dan pembagian lapak pedagang di Pasar Pagi agar berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi asas keadilan bagi seluruh pihak.
Ia menyampaikan, pengelolaan lapak dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama disebut telah ditetapkan dan tidak dapat diubah, namun tetap diawasi agar prosesnya berjalan transparan dan tidak terjadi penyimpangan.
“Tahap satu ini sudah tidak bisa diutak-atik. Namun kami memastikan prosesnya benar dan tidak ada permainan,” ujar Iswandi usai Rapat Hearing di Gedung DPRD Samarinda Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara itu, pada tahap kedua, komisi II bersama dinas terkait berfokus menyelesaikan persoalan kekurangan kios yang terjadi akibat ketidakseimbangan antara jumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan penyewa aktif.
“Tugas dinas sekarang adalah memastikan kebijakan yang adil, menentukan mana penyewa riil yang benar-benar meramaikan pasar sebelum revitalisasi, dan mana pemilik SKTUB yang telah menyelesaikan hak dan kewajibannya. Kami akan mengawal dan mengawasi agar hasilnya memenuhi asas keadilan,” ujarnya.
Data awal yang digunakan dalam proses penataan merujuk pada kondisi sebelum revitalisasi Pasar Pagi. Data tersebut mencakup identitas penyewa, pemilik kios, serta jumlah lapak yang tercatat secara administratif.
“Dinas memiliki data lengkap. Tugas kami adalah mencocokkan data tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Selain itu, terkait kebijakan Wali Kota Samarinda yang memprioritaskan pedagang riil, ia meminta agar narasi yang berpotensi memicu konflik antara penyewa dan pemilik SKTUP dapat dihindari.
“Kita jangan bicara potensi peluang besar, karena itu bisa mengadu domba. Pemerintah Kota sedang mencari solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, mengenai kasus penyewa yang sebelumnya memiliki hingga enam lapak, pihaknya menilai pembagian ulang bukan persoalan profesionalitas, melainkan menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan kios.
“Berdasarkan perhitungan kami, saat ini masih ada kekurangan sekitar 280 kios. Kalau kiosnya mencukupi, masalah ini tidak akan ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama rata, melainkan proporsional. Dalam tahap pertama penataan, terdapat penyewa yang tidak lagi memperoleh jumlah lapak seperti sebelumnya karena sejumlah kios dinilai tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban retribusi.
“Ada yang sebelumnya memiliki enam kios, namun hanya mendapatkan empat karena sisanya dianggap tidak aktif. Ada juga yang memiliki tiga kios, hanya mendapatkan satu atau dua. Jadi tidak bisa menuntut jumlah lapak sama seperti sebelumnya,” pungkas Iswandi.

