
Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Darlis Pattalongi menyoroti dugaan persaingan tidak sehat antara dua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Menurutnya, ada indikasi bahwa PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) saling mematikan dalam persaingan bisnis.
“Seperti yang terjadi ini, ada kecurigaan, ada indikasi antara satu pihak bahwa antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya saling mematikan. Kita tidak ingin di Kaltim punya usaha tumbuh dan berkembang tapi kemudian saling mematikan. Tidak boleh,” kata Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menegaskan, DPRD tidak akan mempersulit investor yang ingin menanamkan modal di Kaltim, tetapi setiap perusahaan harus mematuhi aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Setiap pemilik modal yang ingin berinvestasi di Kaltim tentu kita dukung sepenuhnya, tidak akan menghambat, karena salah satu pintu kemajuan sebuah daerah adalah investasi. Sehingga kita welcome, tidak akan mempersulit apalagi mengganggu,” ujarnya.
Darlis memaparkan lima poin yang menjadi komitmen DPRD terhadap dunia usaha di Kaltim. Pertama, setiap perusahaan wajib memastikan tata regulasi terpenuhi secara sempurna tanpa terkecuali.
Kedua, keberadaan perusahaan tidak boleh mengganggu atau merugikan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat. Ketiga, setiap perusahaan harus mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan masyarakat dalam tata kelola dan perencanaan.
Keempat, perusahaan yang beroperasi tidak boleh saling bersinggungan hingga merugikan satu sama lain. Kelima, DPRD akan membentuk tim untuk memeriksa kesepakatan yang telah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
“Kita ingin meng-kroscek di lapangan sejauh mana kesepakatan itu telah dijalankan dengan baik. Tentu kita menuntut itu dilakukan 100 persen, tetapi paling tidak ada indikasi menuju ke sana bahwa perusahaan patuh terhadap kesepakatan yang disetujui,” tutur Darlis.
Tim Gabungan Komisi DPRD akan turun langsung ke lokasi kedua perusahaan untuk memverifikasi informasi dari ormas, perusahaan, maupun pemerintah daerah. Hasil peninjauan akan menjadi rekomendasi final DPRD terkait langkah yang akan diambil terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Hasil rapat ini, hasil verifikasi lapangan terkait data-data yang terungkap di rapat ini akan menjadi kesimpulan DPRD untuk bersikap,” tambahnya.
DPRD Kaltim berharap penyelesaian polemik ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga momentum memperkuat hubungan antara dunia usaha dan masyarakat lokal.
“Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Darlis.

