Insitekaltim, Samarinda – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, dukungan tersebut tidak serta-merta menjadi jaminan pemekaran dapat terealisasi, sebab masih ada sejumlah kajian yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim DOB Benua Raya di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin, 31 Agustus 2026.
Ekti mengatakan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan tim DOB Benua Raya yang tengah memperjuangkan pemekaran tujuh kecamatan dari Kabupaten Kutai Barat.
“Pada prinsipnya kita DPRD mendukung apa pun yang mereka sampaikan tadi,” ujar Ekti.
Menurutnya, dukungan DPRD Kaltim juga mempertimbangkan informasi bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Barat, baik unsur eksekutif maupun legislatif, telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran tersebut.
Meski demikian, Ekti menegaskan masih terdapat tahapan penting yang harus disiapkan oleh tim DOB Benua Raya. Salah satunya adalah kajian akademis mengenai kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.
Ia menyebut kajian tersebut dapat melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kapasitas dan dapat bertanggung jawab terhadap kajian pemekaran, seperti Universitas Mulawarman (Unmul) maupun Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Melalui kajian akademis, apakah Unmul, UGM, tapi ada yang bisa bertanggung jawab terhadap kajian akademis pemekarannya,” jelasnya.
Ekti menuturkan, posisi DPRD Kaltim dalam tahapan saat ini lebih kepada menerima aspirasi dan memberikan rekomendasi untuk proses selanjutnya. Pihaknya merekomendasikan tim DOB Benua Raya untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim.
Sementara itu, kunci utama proses pemekaran berada pada pemerintah daerah induk, yakni Kabupaten Kutai Barat. Persetujuan dari unsur eksekutif melalui bupati serta legislatif melalui DPRD kabupaten menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Terkait urgensi pemekaran, Ekti menyebut persoalan ketimpangan pembangunan menjadi salah satu hal yang biasanya melatarbelakangi usulan pembentukan daerah baru. Terlebih, tujuh kecamatan yang diusulkan berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.
“Tentu pembangunan-pembangunan itu tidak terlalu merata karena luas daripada Kutai Barat,” katanya.
Namun, Ekti menegaskan DPRD Kaltim tidak dapat memberikan jaminan bahwa pemekaran otomatis akan menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan maupun menjamin kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus dibuktikan melalui kajian akademis. Kajian nantinya tidak hanya melihat kondisi pembangunan, tetapi juga aspirasi masyarakat di tujuh kecamatan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesiapan aparatur sipil negara (ASN), hingga berbagai aspek administratif dan pemerintahan lainnya.
“Kalau dari DPRD tidak bisa bertanggung jawab terkait hal itu. Tapi tentu acuannya nanti kajian akademis,” pungkasnya.

