Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Neneng Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi, Literasi Keuangan Jadi Kunci Kemandirian Warga

    Oktober 26, 2026

    HUT Kampung Purwodadi, Wawali Samarinda Ingatkan Warga Tak Mudah Terprovokasi Medsos

    Oktober 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru
    Politik

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    R’syaBy R’syaSeptember 9, 2026Updated:Oktober 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mencabut kebijakan mutasi guru melalui nota dinas dan mengembalikan para guru ke formasi awal. Permintaan tersebut harus dijalankan dalam waktu satu minggu.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, kebijakan mutasi tersebut bermula dari penerjemahan instruksi Gubernur Kaltim terkait revitalisasi sekolah unggulan. Namun menurutnya, kebijakan tersebut diterjemahkan terlalu jauh hingga mencakup perpindahan guru.

    “Itu kan mutasi dalam bentuk surat nota dinas. Nota dinas yang diambil oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, itu atas terjemahan terhadap kebijakan Gubernur terhadap revitalisasi sekolah unggulan,” ujarnya di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa, 7 September 2026.

    Ia menilai revitalisasi sekolah unggulan yang dimaksud tidak sampai pada kebijakan memindahkan guru. Karena itu, penerapan mutasi melalui nota dinas tersebut disebut sebagai salah penerjemahan terhadap kebijakan gubernur.

    Selain persoalan penerjemahan kebijakan, Darlis menyebut proses mutasi juga tidak sesuai dengan ketentuan formasi guru yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Pergeseran guru sebagai ASN semestinya terlebih dahulu memperhatikan formasi yang telah ditetapkan. Proses tersebut juga harus melalui koordinasi dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

    “Di samping menyalahi aturan tata aturan perundang-undangan yang ada, juga menyalahi formasi yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Kemudian juga mekanismenya tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Daerah,” terangnya.

    Darlis mengungkapkan, Gubernur Kaltim sebenarnya telah mengeluarkan surat pada Mei 2026 yang meminta kebijakan mutasi tersebut dicabut dan formasi guru yang telah dipindahkan dikembalikan seperti semula.

    Namun, surat tersebut bersifat internal pemerintah dan tidak ditembuskan kepada DPRD Kaltim. Komisi IV baru mengetahui persoalan tersebut dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    Darlis juga menyoroti dampak mutasi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun terhadap para guru. Ia mengaku terdapat guru yang mengalami persoalan kepangkatan, promosi, angka kredit atau KUM, hingga berkurangnya penghasilan.

    “Jadi ada kerugian kepangkatan, ada kerugian promosi, ada kerugian dari segi KUM (angka kredit), ada kerugian dari segi salary, ada kerugian dari segi psikis,” sebutnya.

    Karena itu, Komisi IV meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim menjalankan arahan gubernur dalam waktu satu minggu. Langkah pertama yang diminta yakni mencabut nota dinas mutasi, kemudian mengembalikan guru ke formasi awal.

    Meski demikian, Darlis menegaskan DPRD tidak melarang adanya pergeseran guru apabila memang dibutuhkan berdasarkan kondisi di lapangan. Hanya saja, proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian.

    “Boleh-boleh saja, tapi ingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, ada mekanisme yang harus dijalankan, kemudian ada formasi yang harus disesuaikan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, apabila setelah guru dikembalikan ke formasi awal masih terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran, Dinas Pendidikan dapat mengusulkannya melalui mekanisme yang berlaku. Usulan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BKD untuk disesuaikan dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB.

    Persoalan lain yang muncul dalam pembahasan adalah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keberadaan P3K menjadi salah satu alasan terjadinya kelebihan tenaga guru di sejumlah sekolah sehingga jam mengajar harus terbagi.

    Namun, keberadaan P3K bukan berarti tidak dapat dilakukan pemindahan. Prosesnya tetap harus melalui BKD dan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan formasi.

    Ia menambahkan, pengembalian ke formasi awal diperlukan agar persoalan penempatan guru tidak semakin menimbulkan tumpang tindih. Sebab, dalam praktiknya terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah lain, tetapi bidang studi yang diajarkan ternyata telah memiliki guru.

    “Sekarang pun kacau juga, karena guru-guru yang dioper seperti ada tadi guru SMA 10 dioper ke Tenggarong, ternyata di situ juga di SMA 10 dia ngajar matematika, sekolah yang dia tuju juga sudah ada guru matematikanya. Jadi tabrakan juga,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    AminahOktober 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengerahkan 60 personel dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung…

    Neneng Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi, Literasi Keuangan Jadi Kunci Kemandirian Warga

    Oktober 26, 2026

    HUT Kampung Purwodadi, Wawali Samarinda Ingatkan Warga Tak Mudah Terprovokasi Medsos

    Oktober 26, 2026

    Andi Harun Bekali Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Pemahaman Praktik Peradilan

    Oktober 26, 2026

    HUT IDI, Wawali Samarinda Apresiasi Peran Dokter untuk Warga

    Oktober 26, 2026
    1 2 3 … 3,407 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.