
Insitekaltim, Samarinda – Sengketa antara dua perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kalimantan Timur, Rabu 12 Agustus 2025.
Polemik ini melibatkan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dipicu dugaan pelanggaran perizinan dan persoalan lingkungan.
RDP yang dipimpin Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta perwakilan setiap komisi DPRD Kaltim itu membahas keberatan dari masyarakat dan ormas adat Dayak terhadap operasional PT HKI.
Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Bersatu Provinsi Kaltim Rudolf menuturkan PT HKI telah beroperasi selama tiga tahun tanpa izin resmi.
“Ini sangat meresahkan, apalagi dampaknya langsung terasa di masyarakat sekitar. Isu pengelolaan limbah dan keterbatasan air menjadi kekhawatiran utama. Sungai di sekitar lokasi tidak mampu menopang dua pabrik sawit sekaligus,” ujarnya.
Manajemen PT HKI melalui Heri membantah tudingan tersebut. “Dalam perizinan kami sudah mengikuti prosedur, kami tidak nembak-nembak. Terkait debit air, kami sudah sesuai aturan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi berpegang pada ketentuan perundang-undangan dan arahan gubernur.
“Prinsipnya, jangan menghalangi orang yang mau berinvestasi. Proses ini sudah lama, finalnya kita setuju apabila syarat-syarat dipenuhi,” ucapnya.
Setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, tidak merugikan masyarakat setempat, dan menjalin pendekatan humanis, termasuk dengan masyarakat adat.
Salah satu poin kesepakatan RDP adalah larangan bagi PT HKI membuang air limbah ke badan perairan. Air limbah wajib dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai dokumen lingkungan yang disetujui instansi teknis.
Jika PT HKI terbukti melakukan pelanggaran, penegakan hukum akan dijalankan sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Selain itu, PT HKI diminta melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR) yang mencakup bantuan pupuk untuk petani sawit sekitar, penyediaan air bersih, serta dukungan program pendidikan dan keagamaan.
Untuk menindaklanjuti polemik ini, DPRD Kaltim akan membentuk tim lintas komisi guna melakukan kunjungan lapangan ke lokasi kedua perusahaan. Tujuannya, memverifikasi semua informasi yang disampaikan baik oleh ormas, perusahaan, maupun pemerintah provinsi.
“Kami tidak hanya akan mengandalkan laporan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Verifikasi ini penting agar keputusan yang diambil berbasis fakta,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Darlis Pattalongi menambahkan, tim akan memeriksa aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga dampak sosial di sekitar area operasi. “Kami ingin memastikan regulasi dipatuhi, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di kemudian hari,” ucapnya.
Selain DPRD dan pihak perusahaan, RDP dihadiri sejumlah tokoh adat, seperti Ketua Laskar Mandau Adat Dayak Kutai Banjar Kabupaten Kutai Barat, Ketua Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar, serta Panglima Muda Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resort Kutai Barat.
Tokoh-tokoh adat meminta DPRD Kaltim memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat lokal.
Pemerintah daerah melalui sejumlah dinas teknis menilai PT HKI telah melengkapi dokumen perizinan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan, termasuk persetujuan pemanfaatan air dari instansi berwenang.
RDP menghasilkan jalan tengah dengan melanjutkan proses persetujuan lingkungan PT HKI, namun dengan sejumlah catatan dan kewajiban tambahan. Perusahaan diminta melengkapi dokumen perbaikan, membuat kajian valuasi ekonomi atas penggunaan air Sungai Bongan Kanan, serta kajian neraca banjir untuk memastikan keamanan instalasi pengolahan air limbah.
DPRD Kaltim akan memantau tindak lanjut sengketa ini. “Kami ingin memastikan investasi berjalan, tapi masyarakat juga mendapatkan manfaat dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Hasanuddin Mas’ud.