Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»DPRD dan Pemkot Balikpapan akan Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015
    Lainnya

    DPRD dan Pemkot Balikpapan akan Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015

    SeliBy SeliSeptember 27, 2021Updated:September 27, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-36 masa sidang III tahun 2021 dengan agenda penyampaian pendapat fraksi–fraksi. Salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atau revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, diikuti Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan sejumlah Anggota DPRD, juga sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui video conference, di ruang rapat gabungan, Senin (27/9/2021).

    “Ada 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) salah satunya membahas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.

    Dia menjelaskan, perubahan atau revisi perda tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya tersebut, misinya adalah mengurangi sampah sekitar 30 persen dan 70 persen akan dikelola.

    Ia menyebutkan, jika sudah dilakukan perubahan, larangan membuang sampah jenis ranting pohon, dan sofa dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) yang diperbolehkan hanya sampah rumah tangga.

    Selain itu, nantinya pada perda yang baru sanksinya dipertegas, sanksi administrasi dan denda seperti penahanan KTP.

    Budiono mengemukakan, dari 17 Propemperda, 7 Raperda merupakan inisiatif dewan dan 10 merupakan usulan dari Pemkot  Balikpapan.

    Lanjutnya, dari 17 Propemperda tersebut sebagian merupakan Raperda tahun 2020 yang belum sempat disahkan. Sehingga akan dibahas dan disahkan pada tahun 2021.

    Dia menambahkan, ada satu ketentuan dari pemerintah pusat terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) oleh Propemperda akan dicabut karena ada kewenangan yang diatur oleh pemerintah pusat.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.