Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-36 masa sidang III tahun 2021 dengan agenda penyampaian pendapat fraksi–fraksi. Salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atau revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, diikuti Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan sejumlah Anggota DPRD, juga sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui video conference, di ruang rapat gabungan, Senin (27/9/2021).
“Ada 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) salah satunya membahas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.
Dia menjelaskan, perubahan atau revisi perda tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya tersebut, misinya adalah mengurangi sampah sekitar 30 persen dan 70 persen akan dikelola.
Ia menyebutkan, jika sudah dilakukan perubahan, larangan membuang sampah jenis ranting pohon, dan sofa dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) yang diperbolehkan hanya sampah rumah tangga.
Selain itu, nantinya pada perda yang baru sanksinya dipertegas, sanksi administrasi dan denda seperti penahanan KTP.
Budiono mengemukakan, dari 17 Propemperda, 7 Raperda merupakan inisiatif dewan dan 10 merupakan usulan dari Pemkot Balikpapan.
Lanjutnya, dari 17 Propemperda tersebut sebagian merupakan Raperda tahun 2020 yang belum sempat disahkan. Sehingga akan dibahas dan disahkan pada tahun 2021.
Dia menambahkan, ada satu ketentuan dari pemerintah pusat terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) oleh Propemperda akan dicabut karena ada kewenangan yang diatur oleh pemerintah pusat.