Insitekaltim, Bontang – Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) yang dibentuk Pemerintah Kota Bontang mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Bontang terkait kejelasan dasar hukumnya.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja DPRD Bontang, Selasa (5/11/2024), saat penyampaian tanggapan dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Heri Keswanto meminta kejelasan pemkot mengenai landasan hukum TAP2D. Heri ingin mengetahui apakah tim ini merupakan bagian dari ASN Pemkot atau tim independen di luar struktur pemerintah, dan apakah pembentukannya diatur dalam peraturan wali kota (perwali) atau tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang.
“Saya ingin tahu, TAP2D ini masuk di struktur ASN atau tim di luar? Dasar hukumnya apa? Kalau diatur perwali, tolong dijelaskan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” tanya Heri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menanggapi dengan menjelaskan bahwa TAP2D adalah tim di luar struktur pemerintah yang ditugaskan memberikan masukan terkait berbagai proyek pembangunan, termasuk penanganan masalah stunting. Namun, Aji mengakui bahwa ia tidak membawa salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan TAP2D dalam rapat tersebut.
“Mengenai SK, nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lain karena saya tidak membawa dokumennya hari ini,” ujarnya.
Merespons jawaban Sekda Aji Erlynawati, Anggota DPRD Bontang Winardi mempertanyakan bagaimana seorang pejabat setingkat Sekda tidak membawa atau tidak mengetahui secara pasti SK TAP2D. Winardi menyarankan agar SK tersebut seharusnya disiapkan dan dibawa dalam pertemuan penting seperti ini.
“Bagaimana bisa Sekda tidak tahu soal SK ini? Harusnya SK-nya dibawa sebagai acuan,” ujar Winardi.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyoroti proses pengangkatan TAP2D yang menurutnya perlu peninjauan ulang untuk memastikan ketepatan prosedur dan kejelasan dasar hukum.
“Proses pengangkatannya memang terlihat kurang terstruktur,” kata Andi Faiz.
Dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari DPRD, Pemkot Bontang diharapkan dapat memberikan transparansi lebih dalam pembentukan TAP2D, sehingga peran dan fungsi tim tersebut dalam mendukung pembangunan daerah lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.