
Insitekaltim,Bontang — Anggota DPRD Kota Bontang Suharno tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Suharno menilai pasal-pasal dalam PP tersebut, terutama Pasal 103 ayat 1 dan 4, berpotensi melegalkan pergaulan bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja.
“Secara tegas, saya tidak setuju dengan PP ini. Pasal 103 ayat 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas. Ini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan akhlak yang seharusnya diajarkan kepada anak didik,” ungkap Suharno saat dihubungi langsung pada Rabu (7/8/2024).
Peraturan ini ditandatangani pada 26 Juli 2024, menurut Suharno harusnya peraturan diperjelas, agar tidak memberikan kesan hubungan seksual di luar pernikahan pada anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.
“Penyebutan perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab dalam PP ini perlu ditinjau ulang. Aturan ini berpotensi memengaruhi pandangan anak-anak tentang seks, yang seharusnya diajarkan mengenai dampak buruk dari pergaulan bebas,” tambahnya.
Pendidikan akhlak dan pemahaman mengenai dampak negatif pergaulan bebas harus menjadi fokus utama dalam pengajaran kepada remaja. Kebijakan dalam PP ini bisa merusak norma dan nilai-nilai moral yang telah lama dijunjung dalam masyarakat.
“Pendidikan mengenai akhlak dan dampak buruk dari pergaulan bebas jauh lebih penting untuk diterapkan daripada hanya menyediakan alat kontrasepsi. Kami minta agar pemerintah memperjelas dan merevisi PP ini agar tidak menyimpang dari nilai-nilai moral dan pendidikan yang diharapkan,” tegas Suharno.
Suharno berharap, agar pemerintah dapat mengkaji ulang peraturan tersebut agar tidak mengabaikan nilai-nilai moral dan pendidikan akhlak yang seharusnya menjadi prioritas dalam pendidikan anak-anak.